Sampit (Antara Kalteng) - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah menegaskan, revisi usulan beberapa kegiatan pembangunan infrastruktur sudah sesuai prosedur yang berlaku dan atas sepengetahuan DPRD setempat.
"Ada beberapa pergeseran kegiatan peningkatan jalan itu sudah diteruskan Pemkab Kotim bersama DPRD ke Bappenas dan Kementerian PUPR untuk mengurus revisi usulan itu, tiga hari kemudian keluar izin dari pemerintah pusat," kata Plt Sekda Kotim Halikinnor di Sampit, Senin.
Pergeseran anggaran kegiatan bisa dilakukan asal dengan alasan tepat dan dilakukan sesuai prosedur. Pergeseran itu biasanya terpaksa dilakukan akibat masalah darurat yang tidak diprediksi sebelumnya.
Izin pergeseran anggaran atau kegiatan itu diajukan sesuai kompenen kapasitas kegiatan. Ada yang cukup mendapatkan izin Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, ada yang harus mendapat izin dari sekretaris daerah selaku pengguna anggaran, dan ada pula yang harus mendapatkan izin dari DPRD.
Misalnya rencana pembangunan jalan terjadi pergeseran lokasi karena sebab tertentu, maka izinnya cukup dari sekeretaris daerah. Namun jika anggaran kegiatan peningkatan jalan digeser untuk kegiatan lain seperti pembangunan jembatan, maka harus mendapat persetujuan DPRD.
"Hal yang harus minta izin DPRD itu kalau harus mengubah peraturan daerah dan APBD. Misalnya rencana pembangunan jalan diubah menjadi jembatan atau belanja modal menjadi barang. Semua harus dilaporkan kepada dewan," kata Halikinnor.
Peluang pergeseran anggaran ditegaskan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 Pasal 160. DPRD juga dilibatkan dalam setiap pengusulan pergeseran anggaran itu agar tidak menimbulkan permasalahan.
"Kalau ada yang melanggar hukum, saya minta dibatalkan. Jangan sampai ada masalah karena kalau kegiatan dibatalkan maka yang rugi adalah masyarakat kita karena anggaran terbuang tidak terserap," kata Halikinnor.
Halikinnor mengapresiasi kritik dari banyak pihak, khususnya DPRD. Hal itu wajar demi perbaikan, apalagi DPRD memang memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan dan pemerintahan.
Berita Terkait
Pemkab Kotim optimalkan persiapan pembentukan BNNK
Jumat, 3 Mei 2024 20:24 Wib
Dinkes Kotim kerahkan posko keliling bantu korban banjir
Jumat, 3 Mei 2024 20:16 Wib
Wabup Kotim: Status tanggap darurat untuk optimalkan penanganan banjir
Jumat, 3 Mei 2024 17:58 Wib
Bupati Kotim temukan drainase yang ditutup warga
Jumat, 3 Mei 2024 16:53 Wib
TP PKK Sawahan dirikan dapur umum bantu korban banjir
Jumat, 3 Mei 2024 12:59 Wib
DLH Kotim siapkan dua tempat pengolahan sampah mandiri
Jumat, 3 Mei 2024 5:44 Wib
KPU Kotim tetapkan 40 caleg terpilih hasil Pemilu 2024
Jumat, 3 Mei 2024 5:19 Wib
Parade dan tarian kolosal guru-murid meriahkan Hardiknas di Kotim
Kamis, 2 Mei 2024 17:07 Wib