Palangka Raya (ANTARA) - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan audiensi membahas kisruh penolakan dari masyarakat terkait penetapan Penjabat Bupati Barito Selatan dan Kotawaringin Barat.
Perwakilan Kemendagri yakni Staf Khusus Mendagri Bidang Keamanan dan Hukum Sang Made Mahendra Jaya dalam pertemuan di Palangka Raya, Selasa, mengatakan, pihaknya memahami tuntutan masyarakat Dayak dalam hal penetapan penjabat bupati di Kalimantan Tengah.
“Saya memahami aspirasi yang berkembang di Kalteng, untuk itu saya datang selaku perwakilan Kementerian Dalam Negeri untuk berdiskusi dan mendengar langsung aspirasi tersebut," jelasnya.
Melalui pertemuan ini, dia mengatakan, berbagai masukan dan hal-hal yang disampaikan masyarakat, menjadi bahan laporan serta pertimbangan pimpinan tertinggi lembaga yaitu Menteri Dalam Negeri.
"Segera kami sampaikan dan komunikasikan aspirasi yang berkembang dengan Bapak Menteri, dengan harapan ditemukan jalan terbaik terhadap permasalahan ini," jelasnya.
Baca juga: Persiapan sudah dilakukan, pelantikan Pj Bupati Barsel dan Kobar akhirnya ditunda
Dalam pertemuan tersebut, Sang Made Mahendra Jaya bersama Gubernur Sugianto Sabran didampingi Forkopimda, mendengarkan aspirasi yang disampaikan Masyarakat Peduli Pimpinan Putra Daerah (MP3D) Kalimantan Tengah, serta beberapa aliansi masyarakat Dayak dan organisasi di antaranya Masyarakat Peduli Adat Budaya dan Pembangunan Kalteng, Ormas BMT, Serikat Hijau, KNPI Kalteng, dan beberapa perwakilan tokoh masyarakat.
MP3D Kalteng yang diwakili Wawan S. Gundik, Ingkit B.S. Djaper, Andreas Junaedy dan Adi A. Noor menyampaikan hal senada terkait penetapan Penjabat Bupati Barito Selatan Deddy Winarwan dan Penjabat Bupati Kotawaringin Barat Budi Santosa, yakni meminta Menteri Dalam Negeri membatalkan keputusannya.
Kemudian mengakomodir mekanisme yang telah dilakukan yaitu melalui usulan yang disampaikan Gubernur Kalimantan Tengah, dan menetapkan putra daerah sebagai penjabat bupati di dua kabupaten tersebut.
"Semangat otonomi daerah telah ternodai dengan keputusan yang menggambarkan seakan kemampuan SDM di daerah sangat rendah, padahal kita memiliki potensi SDM yang cukup andal dan mampu menjadi penjabat bupati," kata salah seorang perwakilan Ingkit B.S. Djaper.
Baca juga: Lomba perahu hias tingkatkan daya tarik pariwisata di Kalimantan Tengah
Dia pun menegaskan, bahwa tuntutan tersebut agar tidak dimaknai primordialisme yang fanatik dengan rasa kedaerahan, namun lebih kepada menjunjung tinggi kearifan lokal, yakni putra daerah lebih memahami kondisi daerahnya dalam segala aspek.
Sementara itu Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran mengapresiasi langkah yang dilakukan MP3D dan aliansi masyarakat lainnya yang telah menyampaikan aspirasi dan tuntutan secara damai, tanpa melukai citra demokrasi yang menghalalkan perbedaan pendapat.
“Saya memahami perasaan saudara-saudara, luka kalian adalah luka yang sama saya rasakan sebagai gubernur yang juga adalah wakil pemerintah pusat di daerah. Saya bukan minta dihormati, tapi hendaknya pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri menghargai peran gubernur di daerah. Koordinasi memang mudah diucapkan tapi sulit dilakukan, jika telah mengedepankan ego sektoral," tegas Sugianto.
Kendati demikian, dia menyampaikan selaku wakil pemerintah pusat di daerah, dirinya harus tunduk dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mengikat, tetapi di sisi lain sebagai kepala daerah yang dipilih langsung oleh rakyat, ia juga harus menyerap aspirasi rakyat dengan baik.
“Saya harus mampu merawat ketajaman batin dan kepekaan yang mumpuni, bahkan saya harus ikut merasakan setiap tarikan nafas dan denyut nadi hingga penderitaan terdalam dari masyarakat yang saya pimpin, agar apa yang kami lakukan tidak seharusnya melukai perasaan masyarakat yang telah menitipkan amanah kepada kami untuk memimpin Bumi Tambun Bungai yang sama-sama kita cintai," ungkapnya.
Baca juga: Wagub Kalteng: Hari Jadi ke-66 pacu semangat tingkatkan daya saing SDM menyongsong IKN
Lebih lanjut Sugianto Sabran juga meminta kepada Kementerian Dalam Negeri agar memaknai keterbukaan informasi saat ini dapat memberikan teladan dalam semangat transparansi dan keterbukaan.
Dia meminta, apabila perihal yang telah pihaknya usulkan tidak memenuhi persyaratan, maka dapat disampaikan dengan jelas dan terang benderang terkait kekurangannya hingga dipandang tidak layak.
Kemudian agar hal yang sama juga disampaikan, yaitu argumentasi logis telah menunjuk penjabat bupati dari pejabat pusat.
"Kalau sudah begini, pusat yang bikin benang kusut, saya dapat tugas mengurainya," tukasnya.
Ia juga menyebut terkait evaluasi dan hubungan emosional, penjabat bupati yang akan menjalankan tugasnya hanya satu tahun. Satu tahun dimaksud merupakan waktu yang singkat, dan seseorang harus belajar memahami kondisi daerah dan masyarakat setempat.
"Lalu kapan bekerjanya? setelah itu ada evaluasi, apa yang dievaluasi? Lima tahun masa jabatan saja tidak cukup untuk menuntaskan visi dan misi. Tak kalah pentingnya adalah hubungan emosional yang sudah ada menjadi daya ungkit dalam percepatan membangun. Sehebat apapun seseorang tanpa hubungan emosional, akan menjadi penghambat dalam melaksanakan tugas-tugasnya," jelas Sugianto.
Sebelum mengakhiri pertemuan Gubernur Sugianto Sabran mengatakan akan melakukan rapat koordinasi dengan Wakil Gubernur serta Forkopimda untuk membahas lebih cermat permasalahan penetapan Pj Bupati Barito Selatan dan Pj Bupati Kotawaringin Barat tersebut.
Baca juga: FBIM menjadi sarana strategis promosikan pesona budaya dan pariwisata Kalimantan Tengah
Baca juga: Pemprov Kalteng berikan layanan pemutihan pajak kendaraan bermotor 2023
Baca juga: Kalteng Expo 2023 resmi berakhir, omzet capai Rp7 miliar
Perwakilan Kemendagri yakni Staf Khusus Mendagri Bidang Keamanan dan Hukum Sang Made Mahendra Jaya dalam pertemuan di Palangka Raya, Selasa, mengatakan, pihaknya memahami tuntutan masyarakat Dayak dalam hal penetapan penjabat bupati di Kalimantan Tengah.
“Saya memahami aspirasi yang berkembang di Kalteng, untuk itu saya datang selaku perwakilan Kementerian Dalam Negeri untuk berdiskusi dan mendengar langsung aspirasi tersebut," jelasnya.
Melalui pertemuan ini, dia mengatakan, berbagai masukan dan hal-hal yang disampaikan masyarakat, menjadi bahan laporan serta pertimbangan pimpinan tertinggi lembaga yaitu Menteri Dalam Negeri.
"Segera kami sampaikan dan komunikasikan aspirasi yang berkembang dengan Bapak Menteri, dengan harapan ditemukan jalan terbaik terhadap permasalahan ini," jelasnya.
Baca juga: Persiapan sudah dilakukan, pelantikan Pj Bupati Barsel dan Kobar akhirnya ditunda
Dalam pertemuan tersebut, Sang Made Mahendra Jaya bersama Gubernur Sugianto Sabran didampingi Forkopimda, mendengarkan aspirasi yang disampaikan Masyarakat Peduli Pimpinan Putra Daerah (MP3D) Kalimantan Tengah, serta beberapa aliansi masyarakat Dayak dan organisasi di antaranya Masyarakat Peduli Adat Budaya dan Pembangunan Kalteng, Ormas BMT, Serikat Hijau, KNPI Kalteng, dan beberapa perwakilan tokoh masyarakat.
MP3D Kalteng yang diwakili Wawan S. Gundik, Ingkit B.S. Djaper, Andreas Junaedy dan Adi A. Noor menyampaikan hal senada terkait penetapan Penjabat Bupati Barito Selatan Deddy Winarwan dan Penjabat Bupati Kotawaringin Barat Budi Santosa, yakni meminta Menteri Dalam Negeri membatalkan keputusannya.
Kemudian mengakomodir mekanisme yang telah dilakukan yaitu melalui usulan yang disampaikan Gubernur Kalimantan Tengah, dan menetapkan putra daerah sebagai penjabat bupati di dua kabupaten tersebut.
"Semangat otonomi daerah telah ternodai dengan keputusan yang menggambarkan seakan kemampuan SDM di daerah sangat rendah, padahal kita memiliki potensi SDM yang cukup andal dan mampu menjadi penjabat bupati," kata salah seorang perwakilan Ingkit B.S. Djaper.
Baca juga: Lomba perahu hias tingkatkan daya tarik pariwisata di Kalimantan Tengah
Dia pun menegaskan, bahwa tuntutan tersebut agar tidak dimaknai primordialisme yang fanatik dengan rasa kedaerahan, namun lebih kepada menjunjung tinggi kearifan lokal, yakni putra daerah lebih memahami kondisi daerahnya dalam segala aspek.
Sementara itu Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran mengapresiasi langkah yang dilakukan MP3D dan aliansi masyarakat lainnya yang telah menyampaikan aspirasi dan tuntutan secara damai, tanpa melukai citra demokrasi yang menghalalkan perbedaan pendapat.
“Saya memahami perasaan saudara-saudara, luka kalian adalah luka yang sama saya rasakan sebagai gubernur yang juga adalah wakil pemerintah pusat di daerah. Saya bukan minta dihormati, tapi hendaknya pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri menghargai peran gubernur di daerah. Koordinasi memang mudah diucapkan tapi sulit dilakukan, jika telah mengedepankan ego sektoral," tegas Sugianto.
Kendati demikian, dia menyampaikan selaku wakil pemerintah pusat di daerah, dirinya harus tunduk dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mengikat, tetapi di sisi lain sebagai kepala daerah yang dipilih langsung oleh rakyat, ia juga harus menyerap aspirasi rakyat dengan baik.
“Saya harus mampu merawat ketajaman batin dan kepekaan yang mumpuni, bahkan saya harus ikut merasakan setiap tarikan nafas dan denyut nadi hingga penderitaan terdalam dari masyarakat yang saya pimpin, agar apa yang kami lakukan tidak seharusnya melukai perasaan masyarakat yang telah menitipkan amanah kepada kami untuk memimpin Bumi Tambun Bungai yang sama-sama kita cintai," ungkapnya.
Baca juga: Wagub Kalteng: Hari Jadi ke-66 pacu semangat tingkatkan daya saing SDM menyongsong IKN
Lebih lanjut Sugianto Sabran juga meminta kepada Kementerian Dalam Negeri agar memaknai keterbukaan informasi saat ini dapat memberikan teladan dalam semangat transparansi dan keterbukaan.
Dia meminta, apabila perihal yang telah pihaknya usulkan tidak memenuhi persyaratan, maka dapat disampaikan dengan jelas dan terang benderang terkait kekurangannya hingga dipandang tidak layak.
Kemudian agar hal yang sama juga disampaikan, yaitu argumentasi logis telah menunjuk penjabat bupati dari pejabat pusat.
"Kalau sudah begini, pusat yang bikin benang kusut, saya dapat tugas mengurainya," tukasnya.
Ia juga menyebut terkait evaluasi dan hubungan emosional, penjabat bupati yang akan menjalankan tugasnya hanya satu tahun. Satu tahun dimaksud merupakan waktu yang singkat, dan seseorang harus belajar memahami kondisi daerah dan masyarakat setempat.
"Lalu kapan bekerjanya? setelah itu ada evaluasi, apa yang dievaluasi? Lima tahun masa jabatan saja tidak cukup untuk menuntaskan visi dan misi. Tak kalah pentingnya adalah hubungan emosional yang sudah ada menjadi daya ungkit dalam percepatan membangun. Sehebat apapun seseorang tanpa hubungan emosional, akan menjadi penghambat dalam melaksanakan tugas-tugasnya," jelas Sugianto.
Sebelum mengakhiri pertemuan Gubernur Sugianto Sabran mengatakan akan melakukan rapat koordinasi dengan Wakil Gubernur serta Forkopimda untuk membahas lebih cermat permasalahan penetapan Pj Bupati Barito Selatan dan Pj Bupati Kotawaringin Barat tersebut.
Baca juga: FBIM menjadi sarana strategis promosikan pesona budaya dan pariwisata Kalimantan Tengah
Baca juga: Pemprov Kalteng berikan layanan pemutihan pajak kendaraan bermotor 2023
Baca juga: Kalteng Expo 2023 resmi berakhir, omzet capai Rp7 miliar