Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-TK) Cabang Palangka Raya, melindungi sekitar 500 guru honorer dari risiko kerja
"Perlindungan kepada 500an guru honorer ini sebagai bentuk penghargaan dari Pemerintah Kota Palangka Raya terhadap para guru yang turut mencerdaskan anak bangsa," kata Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin di Palangka Raya, Senin.
Selain itu, perlindungan terhadap guru honorer tingkat Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) juga dalam rangka mendukung program pemerintah dalam melindungi tenaga kerja.
"Perlindungan ini, juga bentuk komitmen Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Dinas Pendidikan dalam memberikan jaminan dan rasa keamanan kepada seluruh jajaran pegawai di dinas tersebut," kata Fairid.
Secara simbolis, perlindungan terhadap sekitar 500 guru honorer itu ditandai dengan penyerahan kartu BPJS Ketenagakerjaan oleh Wali Kota Palangka Raya dan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kalimantan BPJS Ketenagakerjaan, Erfan Kurniawan Kepada perwakilan peserta.
Kanwil Kalimantan BPJS Ketenagakerjaan, Erfan Kurniawan mengatakan, bersama Pemerintah "Kota Cantik" pihaknya memberikan perlindungan kepada para guru honorer.
Baca juga: Bank Kalteng-BPJamsostek berkolaborasi berikan jaminan sosial nasabah KUR
Selain menyerahkan secara simbolis kartu kepesertaan, BPJS Ketenagakerjaan juga menyerahkan pembayaran manfaat santunan untuk beasiswa kepada ahli waris dari Almarhum Joko, Karyawan Angkasa Pura Rp217 juta.
"Selain itu kami juga menyerahkan santunan kepada ahli waris anggota perisai yang meninggal dunia dengan nilai Rp42 juta," katanya.
Dengan penyerahan santunan tersebut, pihaknya berharap ahli waris bisa memanfaatkan santunan dengan baik untuk masa depan anak-anak dan kegiatan ekonomi keluarga.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya Budi Wahyudi, menuturkan terdapat lima jaminan yang bisa didapatkan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKM), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Negara melalui BPJAMSOSTEK hadir untuk memastikan setiap pekerja Indonesia, apapun profesinya, apapun yang anda kerjakan, anda berhak untuk sejahtera, anda berhak untuk dilindungi,” kata Budi.
Pihaknya pun terus melakukan edukasi tentang pentingnya program jaminan sosial ketenagakerjaan ini bagi masyarakat dalam melindungi pekerja terhadap berbagai risiko kerja.
Baca juga: Polres Seruyan-BPJS Ketenagakerjaan bersinergi tingkatkan kesejahteraan pekerja melalui Jaminan Sosial
Baca juga: Sebanyak 678 Tim Pendamping Keluarga Palangka Raya dilindungi JAMSOSTEK
Baca juga: BPJAMSOSTEK seleksi 21 nominator Paritrana Award 2022 di Kalimantan Tengah
"Perlindungan kepada 500an guru honorer ini sebagai bentuk penghargaan dari Pemerintah Kota Palangka Raya terhadap para guru yang turut mencerdaskan anak bangsa," kata Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin di Palangka Raya, Senin.
Selain itu, perlindungan terhadap guru honorer tingkat Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) juga dalam rangka mendukung program pemerintah dalam melindungi tenaga kerja.
"Perlindungan ini, juga bentuk komitmen Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Dinas Pendidikan dalam memberikan jaminan dan rasa keamanan kepada seluruh jajaran pegawai di dinas tersebut," kata Fairid.
Secara simbolis, perlindungan terhadap sekitar 500 guru honorer itu ditandai dengan penyerahan kartu BPJS Ketenagakerjaan oleh Wali Kota Palangka Raya dan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kalimantan BPJS Ketenagakerjaan, Erfan Kurniawan Kepada perwakilan peserta.
Kanwil Kalimantan BPJS Ketenagakerjaan, Erfan Kurniawan mengatakan, bersama Pemerintah "Kota Cantik" pihaknya memberikan perlindungan kepada para guru honorer.
Baca juga: Bank Kalteng-BPJamsostek berkolaborasi berikan jaminan sosial nasabah KUR
Selain menyerahkan secara simbolis kartu kepesertaan, BPJS Ketenagakerjaan juga menyerahkan pembayaran manfaat santunan untuk beasiswa kepada ahli waris dari Almarhum Joko, Karyawan Angkasa Pura Rp217 juta.
"Selain itu kami juga menyerahkan santunan kepada ahli waris anggota perisai yang meninggal dunia dengan nilai Rp42 juta," katanya.
Dengan penyerahan santunan tersebut, pihaknya berharap ahli waris bisa memanfaatkan santunan dengan baik untuk masa depan anak-anak dan kegiatan ekonomi keluarga.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya Budi Wahyudi, menuturkan terdapat lima jaminan yang bisa didapatkan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKM), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Negara melalui BPJAMSOSTEK hadir untuk memastikan setiap pekerja Indonesia, apapun profesinya, apapun yang anda kerjakan, anda berhak untuk sejahtera, anda berhak untuk dilindungi,” kata Budi.
Pihaknya pun terus melakukan edukasi tentang pentingnya program jaminan sosial ketenagakerjaan ini bagi masyarakat dalam melindungi pekerja terhadap berbagai risiko kerja.
Baca juga: Polres Seruyan-BPJS Ketenagakerjaan bersinergi tingkatkan kesejahteraan pekerja melalui Jaminan Sosial
Baca juga: Sebanyak 678 Tim Pendamping Keluarga Palangka Raya dilindungi JAMSOSTEK
Baca juga: BPJAMSOSTEK seleksi 21 nominator Paritrana Award 2022 di Kalimantan Tengah