Sampit (ANTARA) - Terhitung mulai 2024, Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PUPRPRKP) Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, akan dipecah menjadi dua organisasi perangkat daerah (OPD), bertujuan untuk optimalisasi kinerja.
“Tahun depan salah satu mitra kami, yakni Dinas PUPRPRKP, akan dipecah menjadi dua. Kami harapkan dengan begitu kinerjanya lebih optimal,” beber Ketua Komisi IV DPRD KotawaringinTimur, Muhammad Kurniawan Anwar di Sampit, Rabu.
Ia menjelaskan, perubahan ini sesuai dengan peraturan daerah (Perda) yang memerintahkan untuk mengubah nomenklatur, sehingga ada beberapa OPD yang mengalami pergeseran. Ada OPD yang awalnya dua OPD digabung jadi satu dan ada pula sebaliknya, satu OPD dipecah menjadi dua.
Sedangkan, untuk Dinas PUPRPRKP termasuk dalam OPD yang dipecah. Karena dinas tersebut selama ini dinilai memiliki cukup banyak kegiatan atau bidang pekerjaan yang ditangani, sehingga perlu untuk dipilah kembali sesuai pekerjaan yang berkaitan.
“Sebenarnya sejauh ini kinerja Dinas PUPRPRKP sudah cukup baik dan kami pun mengapresiasi itu. Pemecahan ini memang untuk mempermudah dan mempercepat kinerjanya saja,” jelasnya.
Dengan demikian sejumlah bidang pekerjaan yang ada di Dinas PUPRPRKP akan dibagi sesuai dua OPD yang dibentuk nantinya. Pertama, Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, Bina Konstruksi, Perumahan Rakyat, dan Kawasan Permukiman. Kedua, Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan.
Baca juga: Pengadaan secara elektronik dioptimalkan dukung reformasi birokrasi
Rencananya, Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan akan menempati bekas kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kotim di Jalan Kapten Mulyono, di belakang Polres Kotim.
Sedangkan, untuk Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, Bina Konstruksi, Perumahan Rakyat, dan Kawasan Permukiman tetap menempati kantor Dinas PUPRPRKP saat ini yang berada di Jalan HM Arsyad, Sampit.
“Untuk pembagian bidang dan kantornya sudah siap, tinggal menunggu siapa kepala dinas yang ditunjuk. Tapi itu hak prerogatif kepala daerah, jadi kita tunggu saja,” ujarnya.
Kurniawan menambahkan, peleburan Dinas PUPRPRKP ini telah disetujui, bahkan dalam penyusunan anggaran untuk tahun 2024 mendatang alokasi anggaran dinas tersebut pun juga telah dibagi dua.
Sebagai mitra di DPRD Kotim, pihaknya memperjuangkan agar kedua OPD hasil pemecahan Dinas PUPRPRKP ini mendapat anggaran yang memadai. Karena sebaik apa pun penataan OPD yang dilakukan pemerintah daerah, kinerjanya tidak akan maksimal tanpa didukung anggaran yang cukup.
“Kalau mereka kerja tanpa anggaran kan tidak bisa juga, makanya hal ini pun telah kami masukan dalam penyusunan anggaran untuk tahun depan,” demikian Kurniawan.
Baca juga: PLN bersama BPN amankan 20 aset ketenagalistrikan di Kotawaringin Timur
Baca juga: Warga Sampit tagih janji perbaikan jalan dalam kota
Baca juga: Bupati Kotim: Sangat penting menyamakan persepsi pengadaan barang dan jasa
“Tahun depan salah satu mitra kami, yakni Dinas PUPRPRKP, akan dipecah menjadi dua. Kami harapkan dengan begitu kinerjanya lebih optimal,” beber Ketua Komisi IV DPRD KotawaringinTimur, Muhammad Kurniawan Anwar di Sampit, Rabu.
Ia menjelaskan, perubahan ini sesuai dengan peraturan daerah (Perda) yang memerintahkan untuk mengubah nomenklatur, sehingga ada beberapa OPD yang mengalami pergeseran. Ada OPD yang awalnya dua OPD digabung jadi satu dan ada pula sebaliknya, satu OPD dipecah menjadi dua.
Sedangkan, untuk Dinas PUPRPRKP termasuk dalam OPD yang dipecah. Karena dinas tersebut selama ini dinilai memiliki cukup banyak kegiatan atau bidang pekerjaan yang ditangani, sehingga perlu untuk dipilah kembali sesuai pekerjaan yang berkaitan.
“Sebenarnya sejauh ini kinerja Dinas PUPRPRKP sudah cukup baik dan kami pun mengapresiasi itu. Pemecahan ini memang untuk mempermudah dan mempercepat kinerjanya saja,” jelasnya.
Dengan demikian sejumlah bidang pekerjaan yang ada di Dinas PUPRPRKP akan dibagi sesuai dua OPD yang dibentuk nantinya. Pertama, Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, Bina Konstruksi, Perumahan Rakyat, dan Kawasan Permukiman. Kedua, Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan.
Baca juga: Pengadaan secara elektronik dioptimalkan dukung reformasi birokrasi
Rencananya, Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan akan menempati bekas kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kotim di Jalan Kapten Mulyono, di belakang Polres Kotim.
Sedangkan, untuk Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, Bina Konstruksi, Perumahan Rakyat, dan Kawasan Permukiman tetap menempati kantor Dinas PUPRPRKP saat ini yang berada di Jalan HM Arsyad, Sampit.
“Untuk pembagian bidang dan kantornya sudah siap, tinggal menunggu siapa kepala dinas yang ditunjuk. Tapi itu hak prerogatif kepala daerah, jadi kita tunggu saja,” ujarnya.
Kurniawan menambahkan, peleburan Dinas PUPRPRKP ini telah disetujui, bahkan dalam penyusunan anggaran untuk tahun 2024 mendatang alokasi anggaran dinas tersebut pun juga telah dibagi dua.
Sebagai mitra di DPRD Kotim, pihaknya memperjuangkan agar kedua OPD hasil pemecahan Dinas PUPRPRKP ini mendapat anggaran yang memadai. Karena sebaik apa pun penataan OPD yang dilakukan pemerintah daerah, kinerjanya tidak akan maksimal tanpa didukung anggaran yang cukup.
“Kalau mereka kerja tanpa anggaran kan tidak bisa juga, makanya hal ini pun telah kami masukan dalam penyusunan anggaran untuk tahun depan,” demikian Kurniawan.
Baca juga: PLN bersama BPN amankan 20 aset ketenagalistrikan di Kotawaringin Timur
Baca juga: Warga Sampit tagih janji perbaikan jalan dalam kota
Baca juga: Bupati Kotim: Sangat penting menyamakan persepsi pengadaan barang dan jasa