Sampit (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Cabang Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah memastikan bahwa peserta tetap diberi kemudahan dalam mengakses layanan kesehatan meski dalam suasana libur Lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah.
"Selama cuti bersama dan libur Lebaran pada 31 Maret sampai 7 April 2025, BPJS Kesehatan senantiasa berkomitmen memudahkan peserta JKN dalam mengakses pelayanan kesehatan yang diperlukan," kata Kepala Bagian Sumber Daya Manusia (SDM), Umum dan Komunikasi BPJS Kesehatan Cabang Sampit, Handi Widiyatno di Sampit, Rabu.
Selama libur Lebaran, peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang membutuhkan pelayanan kesehatan dapat langsung ke fasilitas kesehatan tingkat pratama (FKTP) terdekat meski di luar domisili atau FKTP terdaftar. Peserta dapat dilayani sebanyak tiga kali dalam satu bulan.
Untuk memberikan pelayanan, BPJS Kesehatan menerapkan piket layanan dilaksanakan di kantor cabang dan juga Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp (Pandawa).
Untuk pelayanan piket di kantor cabang dilaksanakan pada 28 Maret, serta 2, 3, 4 dan 7 April 2025. Layanan diberikan mulai pukul 08.00 sampai 12.00 WIB, sementara itu layanan Pandawa diberikan setiap hari yakni layanan administrasi mulai pukul 08.00 sampai 17.00 WIB serta informasi dan pengaduan selama 24 jam. Jenis layanan yang diberikan yaitu layanan informasi layanan administrasi dan layanan pengaduan.
Kemudahan juga diberikan dalam layanan lewat aplikasi JKN mobile. Jenis layanan yang diberikan cukup beragam termasuk telekonsultasi atau konsultasi jarak jauh.
BPJS Kesehatan memastikan kemudahan pelayanan di fasilitas kesehatan. Janji kemudahan layanan JKN yaitu berobat cukup menunjukkan nomor induk kependudukan (NIK) di kartu tanda penduduk (KTP), tidak perlu fotokopi berkas kartu JKN, KTP atau kartu keluarga saat mengakses layanan di fasilitas kesehatan.
Handi juga menegaskan, tidak ada biaya tambahan atau iur biaya saat berobat sesuai prosedur. Selain itu, tidak ada pembatasan hari rawat inap bagi pasien JKN.
Baca juga: Warga Sampit antusias sambut pasar murah jelang Lebaran
Fasilitas kesehatan wajib memastikan ketersediaan obat dan tidak membebani peserta mencari obat jika terjadi kekosongan obat. Pelayanan wajib diberikan secara ramah tanpa diskriminasi, melayani peserta yang berada di luar wilayah FKTP dan daftarnya sesuai dengan ketentuan.
"Kalau ada mengalami masalah saat berobat di fasilitas Kesehatan maka kami minta peserta JKN jangan ragu melaporkan kepada kami melalui kanal-kanal pengaduan resmi BPJS Kesehatan dan dipastikan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan," tegas Handi.
Untuk bisa mendapatkan layanan kesehatan yang disediakan BPJS Kesehatan, maka peserta harus memastikan status kepesertaan aktif. Peserta dapat melakukan pengecekan status kepesertaan melalui aplikasi mobile JKN, care center 165 atau pelayanan administrasi melalui Pandawa pada nomor 0811 8165 165.
Peserta JKN dapat berobat di FKTP terdekat, meskipun tidak terdaftar di FKTP tersebut. Apabila membutuhkan pelayanan lebih lanjut di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL), peserta dapat memperoleh rujukan dari FKTP terdekat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Jika dalam kondisi gawat darurat, peserta dapat langsung mengunjungi instalasi gawat darurat atau IGD rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan," timpalnya.
Peserta JKN juga disarankan memanfaatkan aplikasi mobile JKN untuk antrean online, pencarian fasilitas kesehatan, serta perubahan data kepesertaan agar lebih praktis Selama perjalanan mudik.
"Warga diimbau menjaga kesehatan saat mudik, istirahat yang cukup, bawa obat-obatan pribadi, dan menjaga kebersihan agar tetap sehat selalu selama perjalanan titik dengan persiapan matang, mudik lebih aman dan nyaman," demikian Handi Widiyatno.
Baca juga: Waket I DPRD Kotim minta pemerintah perketat distribusi Minyakita
Baca juga: Waket I DPRD Kotim minta pemerintah perketat distribusi Minyakita
Baca juga: Bulog Kotim targetkan serap 500 ton jagung