Palangka Raya (ANTARA) - Pelaksana tugas Kepala BNNP Kalimantan Tengah, Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid mengatakan, pihaknya kini memburu jaringan besar narkotika jenis sabu seberat 8,3 kilogram yang berhasil diamankan dari tiga orang pelaku, yakni Agus Sofi, Cece dan Reynold.

"Saat ini kami tengah memburu seluruh jaringannya mulai dari kurir, penerima, hingga pengendali di dalam lapas. Kami komitmen membongkar tuntas jaringan ini," katanya, Selasa.

Dia mengungkapkan, pihaknya juga telah mengamankan oknum pegawai Kanwil Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) Kalimantan Tengah (Kalteng), Edi Setiawan yang merupakan pemesan 100 butir ekstasi dari Agus Sofi, Cece dan Reynold.

Selain itu, BNNP Kalteng juga mengidentifikasi sejumlah pelaku lain, di antaranya warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Sampit bernama Rusdianur alias Yuyud, serta WBP Lapas Perempuan Palangka Raya (LPP) Palangka Raya bernama Ririn dan Ana.

Baca juga: BNNP Kalteng amankan 8,3 kg sabu di Kotim, pasutri ikut jadi tersangka

"Mereka ini juga termasuk dalam jaringan terkait peredaran narkoba ke Kabupaten Gunung Mas dan Tumbang Samba," ucapnya.

Ruslan juga mengungkapkan, dari hasil pengembangan tiga pelaku yang telah diamankan, pihaknya kini mengejar penerima barang haram tersebut, yakni Rudi Mandor, Fahmi (adik Rudi) dan Ifan di wilayah Sei Pinang, Kapuas.

Sedangkan tersangka utama, yakni bos dari ketiga tersangka bernama Diwan telah diamankan oleh BNNP Kalimantan Barat (Kalbar) dan akan dilakukan penjemputan.

Baca juga: BNNP Kalteng gerebek Kampung Puntun, lima budak sabu diamankan!

"Kami sudah berkoordinasi bersama BNNP Kalbar untuk menjemput tersangka utama dan akan kami lakukan penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.

Ruslan menegaskan, pengungkapan jaringan besar ini sejalan dengan arahan Presiden dan Gubernur Kalteng Agustiar Sabran dalam memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya.

BNNP Kalteng mendukung penerapan hukum adat Dayak bagi pengedar, berupa pengusiran dari provinsi berjuluk 'Bumi Tambun Bungai'-'Bumi Pancasila'.

“Kami tidak hanya proses hukum negara, tapi berkoordinasi juga terkait sanksi adat bagi pelaku narkoba di Kalteng,” tuturnya.

Baca juga: Pemusnahan barang bukti sabu seberat 486,43 gram di Kalteng

Sebelumnya BNNP Kalteng berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 8,3 kilogram dan 211 butir ekstasi dari tiga orang pelaku, Agus Sofi, Cece dan Reynold.

Ketiganya berhasil diamankan usai mengambil barang bukti sabu dan ekstasi dari Provinsi Kalbar, tepatnya di Jalan Jenderal Sudirman KM 21, tepatnya di dekat Jembatan Sei Lenggana, Kotawaringin Timur (Kotim), pada Sabtu (8/11) sekitar pukul 21.00 WIB.

Baca juga: Perwira BNNP gadungan kelabui bandar narkoba hingga ratusan juta rupiah

Baca juga: BNNP Kalteng ringkus empat pengedar sabu di tiga kabupaten

Baca juga: BNNP Kalteng musnahkan 720,99 gram sabu


Pewarta : ​​​​​​​Rajib Rizali
Uploader : Ronny
Copyright © ANTARA 2025