Palangka Raya (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mengamankan 8,3 kilogram narkotika jenis sabu dari tiga orang pelaku yakni pasangan suami istri (pasutri), Agus Sofi dan Cece serta seorang pemuda bernama Reynold.

"Ketiganya berhasil kami amankan di Jalan Jenderal Sudirman kilometer 21, tepatnya di dekat jembatan Sei Lenggana, Kabupaten Kotawaringin Timur, pada Sabtu (8/11) malam," kata Pelaksana tugas Kepala BNNP Kalteng, Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid, saat menggelar konferensi pers, Senin (10/11) petang.

Dia mengungkapkan penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang kemudian dilakukan penyelidikan dan mengarah ke Kabupaten Kotawaringin Timur.

Baca juga: BNNP Kalteng gerebek Kampung Puntun, lima budak sabu diamankan!

Kemudian, pihaknya memberhentikan dua mobil Toyota Calya berwarna hitam dan silver, yang dikemudikan oleh pasutri Agus Sofi dan Cece serta Reynold dan Hengky.

"Namun sempat terjadi perlawanan pada saat kami amankan, sehingga kami melepaskan tembakan peringatan untuk memberhentikan pelaku," ucapnya.

Ruslan mengungkapkan, dari penangkapan tersebut Hengky berhasil melarikan diri dan pihaknya berhasil mengamankan tiga pelaku.

Pada saat dilakukan pemeriksaan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa delapan paket sabu seberat 8,3 kilogram dan 100 butir ineks.

Baca juga: Pemusnahan barang bukti sabu seberat 486,43 gram di Kalteng

"Barang bukti tersebut disembunyikan oleh para pelaku di dalam salon atau boks audio yang disimpan di dalam mobil para pelaku," ujarnya.

Ruslan melanjutkan, dari tangkapan tersebut pihaknya kemudian melakukan pengembangan ke rumah pelaku di Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Di lokasi tersebut, petugas kembali mengamankan 111 butir ineks yang merupakan sisa dari aksi pasangan suami istri Agus Sofi dan Cece.

Ruslan mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, Reynold dan Hengky berperan sebagai penerima sabu dari kurir yang berada di Provinsi Kalimantan Barat.

Baca juga: Perwira BNNP gadungan kelabui bandar narkoba hingga ratusan juta rupiah

Kemudian, barang bukti tersebut dijemput oleh pasangan suami istri Agus Sofi dan Cece di Jalan Jenderal Sudirman kilometer 21, tepatnya di dekat jembatan Sei Lenggana.

"Jadi pasutri itu bertugas sebagai pengirim barang bukti sabu itu kepada penerima yang ada di Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kota Palangka Raya," tuturnya.

Ruslan juga mengungkapkan, berdasarkan pengakuan ketiga pelaku, mereka diperintahkan oleh seseorang bernama Diwan, yang telah diamankan oleh BNNP Kalimantan Barat.

Baca juga: Kolaborasi BNNP Kalteng dan BNNK Kotim bongkar jaringan narkoba lintas provinsi

Dia menekankan, Diwan akan segera di jemput ke Kalteng untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.

"Kami berkomitmen akan mengungkap tuntas jaringan ini, dari pengendali hingga penerima barang bukti tersebut," demikian Ruslan.

Baca juga: BNNP Kalteng ringkus empat pengedar sabu di tiga kabupaten

Baca juga: BNNP Kalteng musnahkan 720,99 gram sabu

Baca juga: Segera beroperasi, BNNK Kotim diharapkan optimal berantas narkoba

Baca juga: BNNP Kalteng bongkar jaringan narkotika antarprovinsi, 3 IRT ditangkap

Baca juga: BNNP Kalteng bongkar jaringan narkotika di Gumas, 1 kg sabu disita


Pewarta : ​​​​​​​Rajib Rizali
Uploader : Ronny
Copyright © ANTARA 2025