Sampit (ANTARA) - Keikutsertaan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dalam ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Kalimantan Tengah XIII tahun 2026, berada dalam ancaman akibat carut-marutnya mekanisme anggaran hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) setempat.
Anggota Komisi III DPRD Kotim Syahbana di Sampit, Jumat, mengatakan awalnya Rencana Kerja Anggaran (RKA) hanya Rp750 juta, sedangkan dalam pembahasan muncul usulan hingga Rp7 miliar.
"Tetapi memang penambahan akhir nominal tidak dijelaskan secara rinci. Kami baru mengetahui angka itu secara resmi saat Rapat dengar pendapat (RDP) kemarin," beber dia.
Ketidakjelasan dana hibah ini melanda Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotim melalui Komisi III menggelar RDP bersama seluruh pihak terkait pada Kamis (19/2) lalu. Di mana RDP ini diikuti di antaranya KONI Kotim, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kotim, dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kotim.
Berdasarkan paparan dari pihak terkait diketahui bahwa persoalan utama terletak pada selisih angka antara RKA sebesar Rp750 juta yang membengkak menjadi Rp3 miliar pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dispora Kotim.
Syahbana mengapresiasi sikap kehati-hatian pemerintah daerah dalam menyalurkan dana hibah. Namun, ia menilai mekanisme perubahan anggaran dari Rp750 juta dalam RKA menjadi Rp3 miliar dalam DPA perlu diperjelas.
Perubahan drastis ini dinilai belum memiliki dasar mekanisme yang transparan. Ia meminta pemerintah segera memperjelas administrasi agar persiapan atlet tidak merugikan birokrasi.
“Jika tambahan anggaran Rp2,25 miliar masih memerlukan kajian lebih lanjut, maka dana Rp750 juta yang sudah dianggarkan harus bisa diproses terlebih dahulu, tentu dengan meminta pendapat hukum sebagai dasar administrasi,” ujar Syahbana.
Anggota Komisi III lainnya, Marudin menilai persoalan ini tidak akan terjadi apabila komunikasi antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan DPRD berjalan optimal sejak awal.
Ia menegaskan, batas waktu pendaftaran cabang olahraga untuk Porprov 2026 ini sudah berjalan sejak awal Februari. Keterlambatan pencairan dana akan membuat persiapan atlet Kotim tertinggal jauh.
“Semangatnya sama, yakni mendukung penambahan anggaran. Hanya saja, komunikasi lanjutan terkait nominal dan mekanisme tidak tersampaikan dengan baik,” katanya.
Baca juga: DPRD Kotim mendukung Pasar Ramadhan sebagai motor ekonomi UMKM
Sementara itu, Ketua KONI Kotim Alexius Esliter, mengungkapkan kegelisahannya karena hingga saat ini berniat belum bisa melakukan langkah strategi apa pun.
Dia pun menegaskan belum bisa bergerak karena anggaran belum masuk, sementara batas pendaftaran cabang olahraga sudah dibuka sejak 2 Februari hingga 10 April 2026.
“Yang ingin kami pastikan adalah apakah Kotim ikut Porprov 2026 atau tidak. Jika dana ada, kami siap segera seleksi atlet,” ucap Alexius.
Ia menegaskan, cabang olahraga membutuhkan anggaran untuk melakukan seleksi atlet sebelum mendaftarkan nama-nama yang akan berlaga. Tanpa modal anggaran, proses tersebut tidak dapat berjalan.
Kendati demikian, KONI Kotim tetap berkomitmen untuk ikut berlaga Porprov Kalteng XIII yang akan digelar di Kabupaten Kotawaringin Barat pada Agustus mendatang. Namun, kemungkinan jumlah cabang olahraga yang diikuti akan berkurang atau disesuaikan dengan kemampuan keuangan yang ada.KONI Kotim tetap berkomitmen untuk turut berlaga Porprov Kalteng XIII yang akan digelar di Kabupaten Kotawaringin Barat pada Agustus mendatang. Namun, kemungkinan jumlah cabang olahraga yang diikuti akan berkurang atau disesuaikan dengan kemampuan keuangan yang ada.
Di sisi lain, Kepala Dispora Kotim Muhammad Irfansyah menegaskan tidak menahan pencairan, melainkan memastikan seluruh tahapan sesuai aturan, khususnya Perbup Nomor 58 Tahun 2022 tentang Hibah.Dispora Kotim Muhammad Irfansyah menegaskan pihaknya tidak menahan pencairan, melainkan memastikan seluruh tahapan sesuai aturan, khususnya Perbup Nomor 58 Tahun 2022 tentang Hibah.
Irfansyah menjelaskan setiap dana hibah wajib melalui prosedur proposal yang terinput dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Hingga saat ini, dokumen untuk anggaran tahun 2026 tersebut dianggap belum dicatat secara lengkap.Irfansyah menerangkan setiap dana hibah wajib melalui prosedur proposal yang terinput dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Hingga saat ini, dokumen untuk anggaran tahun 2026 tersebut diklaim belum tercatat secara lengkap.
"Bukan kami menahannya, tapi mekanismenya harus jelas sesuai aturan. Kami ingin memastikan tahapan penganggaran sudah benar sebelum masuk ke proses pencairan, agar tidak menyalahi Arah pimpinan," terangnya.
Baca juga: Pasar Ramadhan Kotim berupaya dongkrak ekonomi dan lestarikan jajanan tradisional
Ia menambahkan, dana hibah KONI awalnya tercantum dalam RKPD sebesar Rp750 juta, kemudian bertambah Rp2,25 miliar setelah pembahasan sehingga total menjadi Rp3 miliar dalam DPA. Namun perubahan tersebut harus dipastikan sesuai tahapan penganggaran.KONI awalnya tercantum dalam RKPD sebesar Rp750 juta, kemudian bertambah Rp2,25 miliar setelah pembahasan sehingga total menjadi Rp3 miliar dalam DPA. Namun, perubahan tersebut harus dipastikan sesuai tahapan penganggaran.
Kalau tahapan penganggaran sudah benar, baru kita masuk ke tahap pencairan. Kami hanya ingin semuanya sesuai aturan dan arahan pimpinan daerah, demikian Irfansyah.Irfansyah.
Baca juga: Dishub Kotim mengalihkan rencana PJU Kapten Mulyono ke listrik PLN
Baca juga: Ketua DPRD Kotim menyebut perbaikan Taman Miniatur Budaya sudah mendesak
Baca juga: Dinsos Kotim antisipasi marak gepeng dan modus terlantar saat Ramadhan