Palangka Raya (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah memusnahkan barang bukti narkotika berupa 5,43 kilogram sabu dan 412 butir ekstasi, hasil pengungkapan 13 kasus dengan total 21 tersangka di sejumlah wilayah di Kalteng.
"Pemusnahan ini bagian komitmen kami dalam menekan peredaran narkoba serta melindungi masyarakat dari penyalahgunaan," kata Direktur Reserse Narkoba, Kombes Pol Slamet Ady Purnomo di Palangka Raya, Kamis.
Dia mengungkapkan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan di 14 tempat kejadian perkara (TKP) pada lima kabupaten/kota di Kalimantan Tengah.
"Barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu seberat 5,43 kilogram dan 412 butir ekstasi," ucapnya.
Sebelumnya, sebagian kecil barang bukti telah disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium dan proses persidangan. Untuk uji laboratorium, disisihkan sabu sebanyak 1,5 gram dan ekstasi empat butir, sedangkan untuk persidangan masing-masing 48,65 gram sabu dan enam butir ekstasi.
"Total nilai barang bukti yang disita mencapai sekitar Rp8,54 miliar dan diperkirakan telah menyelamatkan 55.685 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba," ujarnya.
Baca juga: Dirlantas: Bayar pajak kendaraan bekas kini tak perlu KTP pemilik lama
Slamet mengungkapkan, proses pemusnahan dilakukan dengan melarutkan sabu ke dalam air panas yang dicampur cairan pelarut hingga seluruhnya hancur.
Dia menekankan, pemusnahan barang bukti narkoba ini merupakan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkotika di Kalimantan Tengah.
Ia juga meminta seluruh masyarakat untuk bersinergi dalam memberantas peredaran narkoba, dengan memberikan informasi atau laporan apabila melihat dan menemukan adanya aktivitas jual-beli narkoba.
"Mari kita bersama-sama menjaga Kalimantan Tengah agar terbebas dari peredaran narkoba. Dengan demikian masa depan masyarakat dapat terhindar dari pengaruh barang haram tersebut," demikian Slamet.
Baca juga: Polda Kalteng mantapkan skema pengamanan May Day
Baca juga: Tiga anggota terseret kasus rudapaksa, Polda Jambi ambil langkah tegas
Baca juga: Kasus asusila guru silat Serang seret praktik aborsi