Jakarta (ANTARA
News) - Mahkamah Konstitusi menolak permohonan yang diajukan Dr Eggi
Sudjana SH MSi untuk menguji Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah yang mengatur syarat calon gubernur dari jalur
independen.
"Menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata
Ketua Majelis Hakim Akil Mochtar saat membacakan amar putusan di
Jakarta, Senin.
Menurut Akil, pokok permohonan yang diajukan Eggi Sudjana tidak beralasan menurut hukum.
Eggy Sudjana dalam permohonannya bahwa Pasal 59 ayat (2a) huruf d
UU Pemda telah mempersulit dirinya dalam mencalonkan diri sebagai kepala
daerah sehingga menghilangkan hak-hak konstitusionalitasnya, khususnya
hak untuk memajukan dirinya dan memperjuangkan haknya secara kolektif
untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
Mahkamah mengatakan perbedaan persyaratan dukungan calon antara
partai politik dan nonpartai politik, di mana partai politik minimal
mendapatkan kursi 15 persen di DPRD atau 15 persen dari seluruh suara
sah dalam pemilu DPRD, sedangkan untuk dukungan bagi nonpartai politik
adalah 6,5 persen, 5 persen, atau 4 persen dari jumlah penduduk secara
proporsional, telah mencerminkan suatu keseimbangan.
"Mahkamah berpendapat bahwa tatacara yang demikian tidaklah
bertentangan dengan pasal-pasal UUD 1945 yang didalilkan oleh Pemohon,"
kata Hakim Konstitusi Ahmad Sodiki, saat membacakan pertimbangan hukum.
Menurut Sodiki, UU Pemda telah memberikan hak untuk mengajukan
kandidat kepada dua kelompok masyarakat, yaitu kelompok yang tergabung
dalam partai politik dan kelompok masyarakat, yaitu kelompok yang tidak
tergabung dalam partai politik.
Hak untuk mengajukan diri tetap ada pada perseorangan yang memenuhi
syarat, baik yang diusulkan oleh partai politik maupun yang diusulkan
oleh kelompok orang non-partai politik.
"Pertimbangan Mahkamah di atas menunjukkan bahwa baik melalui
partai politik, maupun melalui kelompok masyarakat non-partai politik,
ada syarat-syarat yang harus dipenuhi bagi masyarakat yang akan
mengajukan diri sebagai calon kepala daerah," kata Sodiki.
Eggi sebagai pendaftar calon Independen dalam Pemilihan Gubernur
Jawa Barat merasa dan mengalami hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya sangat dirugikan dengan berlakunya syarat dukungan
dalam Pasal 59 ayat (2a) huruf d UU Pemda ini.
Pasal 59 ayat (2a) berbunyi: "Pasangan calon perseorangan
sebagaimana yang dimaksud ayat (1) huruf b dapat mendaftarkan diri
sebagai pasangan calon Gubernur/Wakil Gubernur apabila memenuhi syarat
dukungan dengan ketentuan:d. Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari
dua belas juta jiwa harus didukung sekurang-kurangnya 3 persen".
(J008/N002)
MK tolak gugatan Eggi Sudjana terkait cagub jalur independen
Mahkamah berpendapat bahwa tatacara yang demikian tidaklah bertentangan dengan pasal-pasal UUD 1945 yang didalilkan oleh Pemohon."