MK tolak gugatan Eggi Sudjana terkait cagub jalur independen

id MK tolak gugatan Eggi Sudjana terkait cagub jalur independen

Mahkamah berpendapat bahwa tatacara yang demikian tidaklah bertentangan dengan pasal-pasal UUD 1945 yang didalilkan oleh Pemohon."
Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Konstitusi menolak permohonan yang diajukan Dr Eggi Sudjana SH MSi untuk menguji Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur syarat calon gubernur dari jalur independen.

"Menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Akil Mochtar saat membacakan amar putusan di Jakarta, Senin.

Menurut Akil, pokok permohonan yang diajukan Eggi Sudjana tidak beralasan menurut hukum.

Eggy Sudjana dalam permohonannya bahwa Pasal 59 ayat (2a) huruf d UU Pemda telah mempersulit dirinya dalam mencalonkan diri sebagai kepala daerah sehingga menghilangkan hak-hak konstitusionalitasnya, khususnya hak untuk memajukan dirinya dan memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.

Mahkamah mengatakan perbedaan persyaratan dukungan calon antara partai politik dan nonpartai politik, di mana partai politik minimal mendapatkan kursi 15 persen di DPRD atau 15 persen dari seluruh suara sah dalam pemilu DPRD, sedangkan untuk dukungan bagi nonpartai politik adalah 6,5 persen, 5 persen, atau 4 persen dari jumlah penduduk secara proporsional, telah mencerminkan suatu keseimbangan.

"Mahkamah berpendapat bahwa tatacara yang demikian tidaklah bertentangan dengan pasal-pasal UUD 1945 yang didalilkan oleh Pemohon," kata Hakim Konstitusi Ahmad Sodiki, saat membacakan pertimbangan hukum.

Menurut Sodiki, UU Pemda telah memberikan hak untuk mengajukan kandidat kepada dua kelompok masyarakat, yaitu kelompok yang tergabung dalam partai politik dan kelompok masyarakat, yaitu kelompok yang tidak tergabung dalam partai politik.

Hak untuk mengajukan diri tetap ada pada perseorangan yang memenuhi syarat, baik yang diusulkan oleh partai politik maupun yang diusulkan oleh kelompok orang non-partai politik.

"Pertimbangan Mahkamah di atas menunjukkan bahwa baik melalui partai politik, maupun melalui kelompok masyarakat non-partai politik, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi bagi masyarakat yang akan mengajukan diri sebagai calon kepala daerah," kata Sodiki.

Eggi sebagai pendaftar calon Independen dalam Pemilihan Gubernur Jawa Barat merasa dan mengalami hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya sangat dirugikan dengan berlakunya syarat dukungan dalam Pasal 59 ayat (2a) huruf d UU Pemda ini.

Pasal 59 ayat (2a) berbunyi: "Pasangan calon perseorangan sebagaimana yang dimaksud ayat (1) huruf b dapat mendaftarkan diri sebagai pasangan calon Gubernur/Wakil Gubernur apabila memenuhi syarat dukungan dengan ketentuan:d. Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari dua belas juta jiwa harus didukung sekurang-kurangnya 3 persen".  (J008/N002)