Muara Teweh, 1/10 (Antara) - Seorang anggota DPRD Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah periode 2009-2014 diberhentikan dengan hormat karena mencalonkan diri kembali menjadi caleg Pemilu 2014 dengan parpol baru.
Pemberhentian dilakukan secara resmi setelah satu pengganti antar waktu (PAW) anggota DPRD Barito Utara dilantik melalui rapat paripurna istimewa oleh Ketua DPRD, Aprian Noor di Muara Teweh, Selasa.
Pelantikan wakil rakyat pengganti tersebut dihadiri Bupati Nadalsyah dan Wakil Bupati Ompie Herby serta sejumlah pejabat di daerah itu.
PAW anggota DPRD dari Fraksi Partai Golkar ini berdasarkan keputusan Gubernur Kalteng No.188.44/654/2013, tanggal 26 September 2013 tentang pengesahan pemberhentian Purman Jaya dan pengangkatan pengganti antar waktu anggota atas nama Setejo Sibiatubertus.
Bupati Nadalsyah mengatakan, dengan diresmikannya pengambilan sumpah/janji dan pelantikan PAW anggota DPRD itu tentunya kinerja DPRD Barut akan lebih meningkat di masa mendatang.
Nadalsyah mengatakan, DPRD merupakan salah satu lembaga yang bertugas merumuskan dan menetapkan kebijakan, sedangkan pemerintah daerah bertugas mengimplementasikan kebijakan publik yang telah ditetapkan bersama DPRD.
Dua lembaga ini harus berlajan serasi, harmonis dan bersinergi sehingga diharapkan akan terwujud kebijakan publik yang berkualitas dan aspiratif.
"Salah satu contoh konkrit kemitraan yang serasi adalah penandatanganan MOU Nota Kesepakatan KUA PPAS Perubahan tahun anggaran 2013 yang telah kita laksanakan tadi," kata Nadalsyah.
Dalam melaksanakan tugas fungsi katanya, semua dituntut dapat bekerja produktifitas dan kualitas pelayanan yang tinggi, memiliki sikap responsif dan responsibilitas terhadap pelaksanaan tugas yang akuntabel.
"Kami mengharapkan kinerja DPRD dan pemerintah kabupaten Barut lebih meningkat dalam upaya mewujudkan program pembangunan di masa mendatang," ujarnya.
(T.K009/B/S019/S019)