Jakarta (ANTARA
News) - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva enggan memberikan
komentar di Komisi Pemberantasan Korupsi usai diperiksa sekitar empat
jam sebagai saksi dalam kasus penanganan perkara pemilu kepala daerah
(pilkada) di MK.
"Jadi, saudara-saudara datang ke kantor. Tidak ada keterangan apa
pun saya berikan di sini (KPK)," kata Hamdan di Gedung KPK, Jakarta,
Kamis.
Usai berkata seperti itu, Hamdan langsung menerobos kerumunan
wartawan yang terus memberondonginya dengan pertanyaan-pertanyaan.
Tapi usai dari KPK, Hamdan langsung memberi keterangan di MK dengan menggelar jumpa pers.
Pemeriksaan Hamdan hari ini adalah pemanggilan ulang karena
sebelumnya pada Jumat (6/12) ia tidak dapat hadir karena harus memimpin
persidangan di MK.
Ini adalah pemeriksaan perdana untuk Hamdan, setelah KPK memeriksa
hakim konstitusi Anwar Usman dan Maria Farida beberapa waktu lalu.
Keduanya rekan satu panel mantan Ketua MK Akil Mochtar yang menjadi tersangka kasus pengurusan sengketa pilkada di MK.
Akil Mochtar menjadi tersangka penerima suap Pilkada Kabupaten
Gunung Mas dan Lebak serta Kota Palembang dan Empat Lawang bersama
dengan lima tersangka lain sejak 3 Oktober.
KPK telah menetapkan
Akil sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang dan sudah menyita
sekitar 33 mobil dan dua rumah serta tanah terkait Akil, ditambah dengan
pembekuan rekening perusahaan milik istri Akil, Ratu Rita (CV Ratu
Samagad) yang bergerak pada bidang pertambangan, perkebunan dan
perikanan.
Ketua MK berkata ini kepada wartawan
Jadi, saudara-saudara datang ke kantor. Tidak ada keterangan apa pun saya berikan di sini (KPK)"