Pontianak (ANTARA
News) - Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva mengatakan lembaganya
memutuskan Pemilu serentak dilakukan pada 2019 karena untuk
menghindarkan negara dari kekacauan.
"Karena itu, bagi kami
sangat bijak kalau Pilres serentak mulai dilakukan 2019. Kalau dilakukan
sekarang, dikhawatirkan, agenda ketatanegaraan terganggu, dan bisa saja
sukses, tetapi banyak kekhawatiran," ungkapnya memberikan kuliah umum
dengan tema Reformasi Sistem Ketatanegaraan dan Politik Menuju Indonesia
Yang Lebih Baik pada anggota HMI Cabang Pontianak, Jumat.
Dia
melanjutkan, sesuai agenda ketatanegaraan tanggal 1 Oktober 2014,
presiden sudah harus terpilih. "Kalau pada saat itu tidak terpilih, maka
menimbulkan permasalahan ketatanegaraan," ujarnya lagi.
Hamdan
menjelaskan mungkin pandangan hakim sebelumnya pemilu yang digelar
sebelumnya baik, tetapi padangan hakim bisa saja berubah karena kondisi
dan perkembangan zaman sehingga menganggap pemilu serentak lebih
efesien.
Pemilu serentak akan lebih efesien, gampang, dan koalisi
yang dibangun partai politik juga lebih permanen, karena jauh hari
sudah membangun koalisi dalam menyatukan visi dan misi, tidak seperti
sekarang, katanya.
Lagi pula, kata dia, Pemilu serentak akan
membutuhkan banyak perubahan UU dan teknis kenegaraan, penyesuaian
infrastruktur politik dan budaya politik, serta persiapan parpol.
Hamdan
membiarkan masyarakat menfasirkan putusan MK soal dikabulkannya
pengujian UU No. 42/2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil
Presiden (Pilpres) terkait pelaksanaan pemilu serentak pada 2019.
"Biarkan
saja masyarakat menafsirkan apa terkait putusan MK, karena jadi hakim
itu berat sehingga harus memutuskan sesuai kebenaran," kata dia.
Alasan MK Mengapa Pemilu Serentak Mulai 2019
Biarkan saja masyarakat menafsirkan apa terkait putusan MK, karena jadi hakim itu berat sehingga harus memutuskan sesuai kebenaran"