Jakarta (ANTARA
News) - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak pengujian Pasal 111 ayat (2),
Pasal 112 ayat (1), Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika yang dimohonkan seorang pengguna narkotika, Firman Ramang
Putra.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hamdan Zoelva, saat membacakan amar putusan di Jakarta, Rabu.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan, UUD 1945 telah melarang
perlakuan berbeda terhadap setiap orang di hadapan hukum, yang berarti
mengharuskan perlakuan yang sama kepada setiap orang di hadapan hukum.
Hakim Konstitusi
Patrialis Akbar saat membacakan pertimbangan hukum mengatakan, ketiga
pasal yang dimohonkan konstitusionalitas dalam UU Narkotika itu
merupakan pasal yang berlaku untuk semua warga negara.
"Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menyimpan,
menggunakan, atau menyalurkan narkotika, khususnya narkotika golongan I
akan terkena sanksi pidana seperti yang ditentukan Pasal 111 ayat (2)
dan Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika," katanya.
Menanggapi putusan tersebut, Kuasa Hukum Pemohon Muhammad Yusuf
Hasibuan mengapresiasi putusan MK ini sebagai putusan final, namun juga
kecewa karena mahkamah tidak memberikan gambaran yang jelas serta
memberi perlindungan bagi warga negara yang menjadi pengguna narkoba.
"Selama ini yang terjadi penumpukan kasus pengguna narkotika di
lapas-lapas, bukan pemiliknya, bukan bos-bos besarnya yang dipenjara,"
kata Yusuf.
Dia mengatakan bahwa permohonan ini untuk meminta mahkamah bisa membedakan antara pengguna dan pengedar besarnya.
"Kami berharap adanya pengujian undang-undang ini untuk penanganan perkara narkotika ini lebih baik lagi," harapnya.
Firman Ramang Putra menguji UU Narkotika yang mengatur ancaman hukuman bagi pemilik dan pengedar narkotika golongan I.
Pemohon menilai ketentuan tersebut tidak membedakan ancaman
hukuman yang adil bagi pelaku sesuai perannya masing-masing dalam
peredaran gelap narkotika.
Pemohon dijatuhi hukuman maksimal dengan menggunakan ketiga pasal tersebut walaupun perannya sangat rendah.
Pemohon yang memiliki usaha bengkel motor mengakui memiliki kebiasaan buruk mengomsumsi narkotika jenis sabu,
namun karena himpitan ekonomi membuat dirinya menerima ajakan temannya,
Muhammad Yanamar Azzam, yang saat ini masih buronan polisi untuk
menyimpan 15 karung berisikan 215 bungkus ganja seberat 214.600 gram.
MK Tolak Pengujian UU Narkotika
Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya."