Sugiono Gantikan Hafiz Di KPU Kotawaringin Timur

id Sugiono Gantikan Hafiz Di KPU Kotawaringin Timur , KPU

Sugiono Gantikan Hafiz Di KPU Kotawaringin Timur

Ilustrasi. (Istimewa)

Sampit (Antara Kalteng) - Sugiono dipastikan akan menggantikan Abdul Hafiz menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah dalam pelantikan Selasa (24/6).

"Pelantikan sudah positif akan dilaksanakan Selasa besok pukul 14:00 WIB di Palangka Raya oleh Ketua KPU Provinsi Kalteng," kata Sekretaris KPU Kotim, Najmi Fuadi di Sampit, Senin.

Sekadar diketahui, salah satu anggota KPU Kotim yaitu Abdul Hafiz diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu karena terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu. Hafiz menerima gratifikasi dari salah seorang calon anggota legislatif, meski uang tersebut kemudian dikembalikan.

Calon pengganti Hafiz adalah Sugiono. Saat seleksi calon anggota KPU Kotim beberapa waktu, Sugiono menempati urutan enam peserta peraih nilai tertinggi sehingga berhak menjadi anggota KPU yang baru ketika ada anggota KPU yang diganti.

Dijelaskan Najmi, KPU Kotim sudah menerima surat keputusan terkait pemberhentian Abdul Hafiz, sekaligus pemberitahuan rencana pelantikan Sugiono sebagai pengganti antar waktu.

Anggota KPU Kalteng Divisi Hukum, Pengawasan dan Organisasi,

Sepmiwalwama sebelumnya mengatakan, KPU Provinsi Kalteng telah memanggil Sugiono pada 18 Juni lalu untuk mengklarifikasi kesiapan dan memeriksa ulang apakah masih memenuhi syarat menjadi anggota KPU atau tidak.

Hasil klarifikasi, Sugiono dinyatakan masih memenuhi syarat menjadi anggota KPU, sehingga tinggal izin tertulis dari pimpinan instansinya yang harus segera diserahkan ke KPU Provinsi mengingat Sugiono masih aktif sebagai pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Kotim.

"Sesuai aturan, jika ingin menjadi anggota KPU maka dia harus melepas jabatannya di instansi tersebut dan harus fokus menjalankan tugas sebagai anggota KPU Kotim. Tapi bukan berarti harus mundur dari PNS. Hanya mundur dari jabatan," tegas Sepmiwalmama.



(T.KR-NJI/B/E001/E001)