Polres Barut Cegah Judi Ritual Adat Wara

id Polres Barut Cegah Judi Ritual Adat Wara

Polres Barut Cegah Judi Ritual Adat Wara

Kepolisian (FOTO ANTARA News) Istimewa

Muara Teweh (Antara Kalteng) - Jajaran Polres Kabupaten Barito Utara, Kalteng, berupaya mencegah terjadinya perjudian yang mengatasnamakan kegiatan ritual adat `Wara` bagi agama Hindu Kaharingan yang digelar Jalan Lingkar Kota Muara Teweh Kelurahan Lanjas Kecamatan Teweh Tengah.

"Kami mendatangi lokasi ini guna mencegah terjadinya tindak pidana perjudian yang mendompleng kegiatan ritual wara," kata Kapolres Barito Utara (Barut) AKBP Amostian kepada wartawan di Muara Teweh, Jumat.

Pihak kepolisian yang dipimpin Kapolres setempat bersama 162 orang personil pada Kamis (25/9) sekitar pukul 20.30 WIB mendatangi lokasi kegiatan ritual wara yang sering dimanfaatkan oknum warga sebagai ajang perjudian.

Dalam kegiatan tersebut Amostian yang juga didampingi Waka Polres Kompol Susilo Setiawan dan Kapolsek Teweh Tengah AKP Bronto Budiyono menemui penitia pelaksana atau pemilik hajat yang melaksanakan ritual tersebut.

Aparat kepolisian sangat mendukung dan menjunjung tinggi Adat Agama Hindu Kaharingan dalam pelaksanaan ritual adat Wara.

"Namun harus sesuai ketentuan adat, pelaksanaan kegiatan adat wara seyogyanya ada pemilahan antara kegiatan adat wara dan kegiatan perjudian yang sering didalangi oleh bandar judi yang datang dari luar daerah di Kabupaten Barito Utara," ujar Kapolres Barito Utara pada saat dialog dengan panitia pelaksana adat Wara.

Dalam pertemuan itu, Kapolres dengan simpatik dan humanis menjelaskan ketentuan peraturan perundang-undangan hukum pidana yang dikaitkan dengan hukum adat yang pada prinsipnya sama-sama menentang bentuk perjudian.

Hal ini dimaksudkan agar masyarakat memahami kagiatan perjudian yang mendompleng pada kegiatan adat wara itu merupakan suatu bentuk tindak pidana dan melanggar undang-undang seperti yang tersebut pada pasal 303 KUHP.



(T.K009/C/H-KWR/H-KWR)