Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS Aboe
Bakar Al Habsyi menilai pemberian pembebasan bersyarat merupakan
kewenangan Kementerian Hukum dan Ham yang harus diberikan sesuai aturan
yang ada.
"Apabila memang prosedur telah dilalui sesuai dengan aturan yang
ada, hak yang bersangkutan harus diberikan," kata Abu Bakar dalam pesan
Blackberry di Jakarta, Senin.
Dia mengatakan karena hal itu berkaitan dengan Hak Asasi Manusia
sehingga hak yang dimiliki narapidana harus diberikan sepanjang sesuai
dengan aturan.
Menurut dia, penuntasan HAM dan termasuk persoalan pembunuhan aktivis Munir, itu janji kampanye Presiden Joko Widodo.
"Saya rasa cukup tepat bila saat ini para aktivis HAM tersebut
mengingatkan presiden dengan janji-janji kampanyenya," katanya.
Berita Terkait
Jokowi teken PP 29/2024 soal insentif pembebasan BPHTB di IKN
Jumat, 16 Agustus 2024 9:02 Wib
Menkopolhukam sebut pembebasan sandera dari OPM terus dilakukan
Kamis, 30 Mei 2024 16:58 Wib
Pendekatan gereja dipakai untuk pembebasan pilot disandera KKB agar tak ada korban sipil
Jumat, 1 Maret 2024 14:15 Wib
Pembebasan PPN barang dan jasa untuk keperluan hankam
Jumat, 12 Januari 2024 16:26 Wib
Jokowi: Upaya pembebasan pilot Susi Air masih terus dilakukan
Jumat, 7 Juli 2023 17:32 Wib
Kejaksaan Tinggi dampingi konflik pembebasan lahan di Samarinda
Rabu, 5 April 2023 19:40 Wib
Kerugian pembebasan lahan tol Bengkulu capai Rp13 miliar
Rabu, 21 Desember 2022 13:32 Wib
Dishub Kobar: Pembangunan Bandara Sabuai terkendala pembebasan lahan
Sabtu, 17 September 2022 22:38 Wib