Buntok (Antara Kalteng) - DPRD Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, menyetujui rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang organ dan kepegawaian PDAM menjadi peraturan daerah (Perda).
Ketua DPRD Barito Selatan, Tamarzam, di Buntok, Jumat mengatakan berdasarkan hasil rapat gabungan komisi, pihaknya telah menyetujui raperda tersebut disahkan menjadi perda.
"Hasil rapat gabungan komisi itu dituangkan dalam persetujuan bersama antara kepala daerah dengan DPRD Barsel," kata Tamarzam pada Rapat Paripurna I, Masa Sidang I di Graha Paripurna DPRD setempat.
Menurutnya, persetujuan bersama ini akan dijadikan sebagai dasar bagi Pemkab Barito Selatan mengonsultasikan raperda tersebut kepada Gubernur Kalteng guna mendapatkan verifikasi dan evaluasi untuk menjadi perda.
Sementara Bupati Barito Selatan, Ir HM Farid Yusran, MM, mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada DPRD Barito Selatan sehingga raperda tersebut disetujui menjadi perda.
"Kerja sama yang baik antara pemerintah daerah dengan DPRD Barito Selatan ini dapat terus dibina dalam pelaksanaan tugas-tugas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat," ujarnya.
Ia juga berharap setelah raperda ini nantinya menjadi perda dapat dilaksanakan dengan baik sesuai kebutuhan masyarakat dan sesuai dengan rencana pembangunan daerah.
Acara Rapat Paripurna I, Masa Sidang I tersebut dihadiri unsur forum koordinasi pimpinan daerah, kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan anggota DPRD Barito Selatan.
(T.KR-BYU/B/F002/F002)
DPRD Barito Selatan: Raperda PDAM Jadi Perda
Hasil rapat gabungan komisi itu dituangkan dalam persetujuan bersama antara kepala daerah dengan DPRD Barsel,"