Muara Teweh (Antara Kalteng) - Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah meminta perusahaan tambang batu bara PT Sumber Rezeki Ekonomi yang memberhentikan dua karyawannya segera membayar gaji mereka.
"Kami telah menerima laporan terkait tidak dibayarnya gaji dua karyawan yang diberhentikan tersebut," kata anggota DPRD Barito Utara (Barut), Surianor di Muara Teweh, Senin.
Dua orang karyawan PT SRE yang sempat bekerja pada bagian kantor itu berinisila FM dan RD sejak dirumahkan masih belum dibayar gajinya oleh pihak perusahaan.
Dalam merumahkan karyawan sesuai dengan aturan, perusahaan berkewajiban memberikan gaji, namun hak karyawan tersebut belum diberikan sampai dengan diberhentikan kedua karyawan tersebut.
"Kurang lebih sudah dua bulan mereka diberhentikan. Gajinya belum kunjung dibayarkan oleh pihak perusahaan," kata Surianor yang juga politisi dari Partai Demokrat ini.
Surianor menjelaskan sebelum kedua karyawan ini diberhentikan atau pada saat dirumahkan, RD dan FM sempat diminta pihak perusahaan untuk bekerja dibagian lapangan.
Namun lantaran tidak mau bekerja di lapangan, pihak perusahaan menganggap kedua karyawan berhenti bekerja.
Seharusnya gaji yang belum dibayar, perusahaan tetap menyelesaikan hak kedua karyawan tersebut, jangan sampai hak (gaji) tidak dibayarkan.
"Untuk masalah perumahan serta pemberhentian karyawan juga harus dilaporkan ke Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Barut," ujarnya.
Oleh karena itu, pihak perusahaan diminta segera membayar gaji kedua karyawannya yang sudah dua bulan dirumahkan tersebut.
"Jangankan untuk mendapat pesangon, malah gaji mereka tidak dibayar. Kami ingin perusahaan taat dengan aturan untuk karyawan yang dirumahkan tetap diberikan gajinya," tegas dia.
(T.K009/B/S.K. Ishak/S.K. Ishak)
Berita Terkait
Pengurus KONI Barito Utara masa bakti 2023-2027 resmi dilantik
Jumat, 29 Maret 2024 21:24 Wib
Ketua DPRD: Pokir merupakan aspirasi masyarakat yang di tampung dewan
Kamis, 28 Maret 2024 21:37 Wib
Barut paparkan pembangunan pada rakor optimalisasi pemerintahan
Kamis, 28 Maret 2024 21:23 Wib
Pensiunan PNS Barito Utara ini akui Program JKN banyak manfaat
Kamis, 28 Maret 2024 16:35 Wib
Barito Utara tetapkan zakat fitrah Rp37.500 sampai Rp65.000/jiwa
Kamis, 28 Maret 2024 16:06 Wib
Perusahaan di Barito Utara diminta bayar THR H-7
Rabu, 27 Maret 2024 15:57 Wib
THR PNS Barito Utara cair pada 2 April
Rabu, 27 Maret 2024 13:16 Wib
BPJS Kesehatan berikan layanan JKN selama libur Lebaran
Selasa, 26 Maret 2024 15:44 Wib