Fraksi DPRD Barito Utara Menyetujui Dua Raperda

id Fraksi DPRD Barito Utara

Muara Teweh (Antara Kalteng) - Lima fraksi pendukung DPRD Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah menyetujui dua dari tiga buah rancangan peraturan daerah menjadi peraturan daerah.

Rapat peripurna tersebut di pimpin Wakil Ketua I DPRD Barito Utara, Hj Merry Rukaini dan dihadiri Wakil Bupati setempat, Ompie Herby di Muara Teweh,Rabu.

Dua raperda yang disetujui menjadi peraturan daerah (Perda) yakni tentang tanggungjawab sosial lingkungan perusahaan di Kabupaten Barito Utara, raperda tata cara pencalonan, pemilihan, pelantikan dan pemberhentian kepala desa.

Sedangkan raperda tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten (RTRWK) Barito Utara dikembalikan kepada pemerintah untuk diajukan lagi ke DPRD setempat.

"Dari hasil pembahasan, kami menerima dua raperda menjadi perda sedangkan raperda RTRWK dikembalikan untuk diajukan kembali pada masa sidang berikutnya sesuai mekanisme yang berlaku," kata juru bicara Fraksi Gerakan Keadilan Karya Bangsa (GKKB), Mustafa Joyo Muhtar.

Sementara Fraksi PDI Perjuangan juga menerima dua buah raperda yang diajukan oleh pemerintah daerah untuk menjadi perda. Sedangkan raperda tentang RTRWK dikembalikan kepada pemerintah daerah untuk diajukan kembali ke DPRD untuk masa sidang berikutnya.

Juru bicara fraksi Partai Demokrat, Rujana Anggraini mengatakan, hanya dua dari tiga raperda yang diajukan pemerintah bisa disetujui yaitu raperda tata cara pencalonan, pemilihan, pelantikan dan pemberhentian kepala desa dan raperda tanggung jawab sosial lingkungan perusahaan di Barut.

"Sedangkan raperda RTRWK yang diajukan tersebut, kami fraksi partai Demokrat tidak sependapat. Dan diminta kepada pihak eksekutif untuk mengajukan kembali raperda tersebut ke DPRD untuk dijadwalkan dan dibahas dalam sidang berikutnya," kata Rujana Anggraini.

Fraksi PPP juga menyatakan menerima dan menyetujui ditetapkannya dua rancangan peraturan daerah untuk menjadi peraturan daerah.

"Sementara raperda RTRWK tersebut dikembalikan ke pihak eksekutif, karena berdasarkan hasil konsultasi DPRD ke DPR RI, harus diadakan pengantar raperda yang baru tentang RTRWK," kata juru bicara Fraksi PPP, H Abri.

Sedangkan fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dalam pendapat akhirnya terhadap tiga buah raperda tersebut juga menerima dua buah raperda yang di ajukan oleh pemerintah daerah. Sedangkan raperda RTRWK belum bisa dilanjutkan pembahasannya.

"Berdasarkan hasil konsultasi dan koordinasi komisi C ke DPR RI bahwa DPRD yang baru tidak boleh mewarisi pekerjaan DPRD yang lama, maka disarankan supaya eksekutif mengajukan ulang raperda RTRWK pada penjadwalan persidangan selanjutnya," kata Hasrat.


(T.K009/B/S019/S019)