Penyidik Bareskrim Periksa Haji Lulung
Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri memeriksa
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta Abraham Lunggana
atau Haji Lulung sebagai saksi terkait perkara korupsi dalam pengadaan printer dan scanner 3D untuk 25 SMAN/SMKN di Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat 2014.
"Saya diperiksa dalam kasus scanner dan printer," kata Lulung di Gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jakarta, Senin.
Penyidik memeriksa dia sebagai saksi untuk Alex Usman, tersangka yang sama dalam kasus pengadaan alat Uninterruptible Power Supply (UPS).
Alex adalah mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat.
Ketika kasus itu terjadi, Lulung menjabat sebagai koordinator di Komisi E DPRD DKI Jakarta.
Lulung juga meminta tersangka dalam perkara itu dihukum seadil-adilnya.
"Saya sangat prihatin dengan kejadian ini. Kalau benar ada korupsi sehingga negara dirugikan oleh AU, biar pengadilan menghukum seadil-adilnya," ujarnya.
Direktur Tindak Pidana Koruptor Bareskrim Polri Brigjen Ahmad Wiyagus mengatakan polisi menduga ada penggelembungan harga dan proses pengadaan yang tidak sesuai aturan dalam pelaksanaan proyek tersebut.
"Saya diperiksa dalam kasus scanner dan printer," kata Lulung di Gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Jakarta, Senin.
Penyidik memeriksa dia sebagai saksi untuk Alex Usman, tersangka yang sama dalam kasus pengadaan alat Uninterruptible Power Supply (UPS).
Alex adalah mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat.
Ketika kasus itu terjadi, Lulung menjabat sebagai koordinator di Komisi E DPRD DKI Jakarta.
Lulung juga meminta tersangka dalam perkara itu dihukum seadil-adilnya.
"Saya sangat prihatin dengan kejadian ini. Kalau benar ada korupsi sehingga negara dirugikan oleh AU, biar pengadilan menghukum seadil-adilnya," ujarnya.
Direktur Tindak Pidana Koruptor Bareskrim Polri Brigjen Ahmad Wiyagus mengatakan polisi menduga ada penggelembungan harga dan proses pengadaan yang tidak sesuai aturan dalam pelaksanaan proyek tersebut.