Jakarta (ANTARA News) - KPK menahan mantan pasangan calon kepala daerah
kabupaten Lebak Amir Hamzah dan Kasmin dalam kasus dugaan tindak pidana
korupsi berupa pemberian suap kepada mantan ketua Mahkamah Konstitusi
Akil Mochtar dalam pengurusan sengketa pilkada di kabupaten Lebak pada
2013.
"Kita di pengadilan saja," kata Amir Hamzah saat berjalan ke mobil
tahanan KPK seusai diperiksa sebagai tersangka selama sekitar 7 jam di
gedung KPK Jakarta, Selasa.
Sedangkan Kasmin tidak berkomentar apapun mengenai penahanannya.
"Tersangka AM (Amir Hamzah) ditahan di rumah tahanan kelas 1 Jakarta
Timur cabang KPK di gedung KPK sedangkan tersangka K (Kasmin) ditahan
di rumah tahanan KPK di Detasemen Polisi Militer (Denpom) Guntur," kata
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha.
Pengacara Kasmin, Posma Sabam Manahan meminta agar hakim tidak zalim kepada kliennya.
"Jadi sebetulnya klien kami itu kooperatif saja. Jadi kita berantas
korupsi, kita berantas, tapi nanti tolong hakimnya jangan zalim. Nggak
tahu nih kira-kira hakim (pengadilan) Tipikor berani tidak mengungkap
siapa berbuat apa. Ini kisahnya sebenarnya sudah kelihatan posisi klien
saya sebagai apa," kata Posma.
Posma menjelaskan bahwa kliennya bahkan tidak mengerti mengenai
pemberian uang Rp1 miliar kepada Akil yang berasal dari pengusaha
Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang merupakan adik mantan Gubernur
Banten Ratu Atut Chosiyah.
"Klien saya tidak mengerti apa-apa, jadi klien saya disebut dalam
pidana disebut testimoni de audito, artinya saksi yang tidak melihat,
yang tidak mengalami. Cuma kesalahan dia adalah menelepon Susi itu,"
ungkap Posma.
Susi adalah Susi Tur Andayani, pengacara perantara pemberian uang yang berhubungan langsung dengan Akil.
"Sekali (menelepon). Begini ceritanya, waktu itu dikatakan mau
bertemua Wawan, lalu diberikan ke Pak Amir Hamzah, ditelpon klien saya,
sudah ketemu ini? Oh begitu? ditanya lagi konfirmasi sama (Susi) itu
tadi, Bapak sudah ketemu? Kenapa bertelepon itu jadi pertanyaan, karena
ada janji di pilkada yang tidak ditepati itu, jadi dia (Kasmin)
penasaran, mungkin dibohongi lagi," ungkap Posma.
Amir Hamzah dan Kasmin diduga melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a atau
pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1
KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang memberi atau menjanjikan sesuatu
kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang
diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman pidana penjara paling
singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun ditambah denda paling sedikit
Rp150 juta dan paling banyak Rp750 juta.
Kasus ini merupakan pengembangan perkara sengketa pilkada di MK yang
sudah menyeret mantan ketua MK Akil Mochtar, Gubernur Banten non-aktif
Ratu Atut Chosiyah dan adik Ratu Atut, pengusaha Tubagus Chaeri Wardana
alias Wawan.
Dalam pertimbangan vonis Ratu Atut, hakim menyatakan bahwa Ratu Atut
memang menyuap Akil Mochtar senilai Rp1 miliar untuk pengurusan
sengketa pilkada Lebak di MK yang berdasarkan hasil Komisi Pemilihan
Umum Daerah Banten dimenangkan Iti Oktavia. Pemberian uang itu karena
Amir Hamzah mengikuti perintah Ratu Atut untuk mengurus sengketa pilkada
tersebut dan mendekati Akil Mochtar.
Hasil putusan sengketa pilkada Banten di MK memerintahkan untuk
melakukan pemungutan suara ulang di seluruh tempat pemungutan suara di
Lebak.
Meski Atut mengaku namanya hanya diperjualbelikan oleh Amir Hamzah,
tapi hakim berdasarkan saksi dan bukti menilai bahwa Atut memang
menyetujui pemberian uang Rp1 miliar kepada Akil yang ditunjukkan
pemanggilan Amir Hamzah dan Kasmin ke rumah dinas Atut. Di sana Atut
meminta Amir dan Kasmin agar lebih sering turun ke masyarakat agar dapat
meningkatkan elektabilitas keduanya.
Terkait perkara ini, Akil Mochtar telah divonis penjara selama
seumur hidup, Ratu Atut dihukum penjara 4 tahun dan denda Rp200 juta
subsider 5 bulan kurungan, Wawan divonis selama 5 tahun dan pidana denda
Rp150 juta subsider 3 bulan penjara dan pengacara Susi Tur Andayani
yang menjadi perantara pemberian uang dihukum selama 5 tahun dan denda
Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan.
(D017/A029)
Berita Terkait
Pasangan Ganjar-Mahfud ucapkan selamat kepada Prabowo-Gibran
Senin, 22 April 2024 17:10 Wib
Beby Tsabina dan Rizki Natakusumah resmi bertunangan
Senin, 22 April 2024 10:59 Wib
Irawati berharap pasangan Harati berlanjut ke Jilid II
Senin, 1 April 2024 16:45 Wib
Polisi ambil alih kasus konten "tukar pasangan" Gus Samsudin
Kamis, 29 Februari 2024 17:47 Wib
Pasangan Prabowo-Gibran unggul di seluruh lapas dan rutan di Bali
Kamis, 15 Februari 2024 22:20 Wib
Pasangan Prabowo-Gibran unggul sementara di real count KPU
Kamis, 15 Februari 2024 11:22 Wib
Pasangan Ganjar-Mahfud unggul sementara di TPS Beijing
Rabu, 14 Februari 2024 22:54 Wib
Pasangan Prabowo-Gibran menang di TPS Gubernur Kalteng mencoblos
Rabu, 14 Februari 2024 16:15 Wib