
Polres Seruyan Tangkap Nelayan Bawa 39.100 Pil Koplo

Kuala Pembuang (Antara Kalteng) - Kepolisian Resort Seruyan, Kalimantan Tengah menangkap seorang nelayan Ags alias Agst (35) karena membawa 39.100 pil koplo jenis Carnophen (Zenith) di daerah tersebut.
"Pelaku yang sehari-hari berprofesi sebagai nelayan tersebut merupakan penduduk Kecamatan Seruyan," kata Kapolres Seruyan AKBP Budi Satrijo di Kuala Pembuang, Minggu.
Ia menceritakan kronologis penangkapan terjadi pada Kamis (3/9) lalu sekitar pukul 14.00 WIB, saat itu Ags yang membawa 391 boks Zenith menggunakan mobil pickup sedang melintas di Jalan Ahmad Desa Sungai Bakau dari arah Sampit, Kotawaringin Timur menuju Kuala Pembuang.
"Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa Ags membawa Zenith. Setelah kita geledah ternyata benar, ribuan butir Zenith itu disimpan dalam tiga tas pakaian, satu buah diletakkan di bawah jok mobil, dua lagi diletakkan di bak mobil," katanya.
Ia menambahkan, berdasarkan pengakuan tersangka, pil koplo dengan total nilai Rp150 juta itu dibeli dari seorang bandar besar di Sampit, dan rencananya akan diedarkan sendiri oleh pelaku atau dibagikan kembali kepada pengedar-pengedar kecil di Kuala Pembuang.
"LKarena tergiur untung yang besar, makanya ia nekat menjual Zenith, walaupun ia tahu bahwa itu melanggar hukum," katanya.
Ia mengatakan, penangkapan tersangka Ags merupakan yang banyak barang buktinya dalam kasus barang terlarang, narkoba sepanjang 2015. Bahkan ini lebih besar dari yang ditangkapan tahun 2014 lalu dengan jumlah barang bukti 37.900 butir pil koplo.
"Tersangka Ags dijerat dengan Pasal 197 jo 198 Undang-Undang Nomor 36/2009 tentang Kesehatan jo Pasal 53 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," katanya.
Pewarta : Fahrian Adriannoor
Editor: Zaenal A.
COPYRIGHT © ANTARA 2026
