BNNP Kalteng musnahkan 400 ribu obat zenith senilai Rp4,8 miliar

id BNNP Kalteng,Palangka Raya,Kalteng,BNNP Kalteng musnahkan 400 ribu obat zenith senilai Rp4.8 miliar

BNNP Kalteng musnahkan 400 ribu obat zenith senilai Rp4,8 miliar

BNNP Kalteng saat memusnahkan 400 ribu butir zenit senilai Rp4,8 miliar dengan cara di blender dan sebagian lainnya dibakar. (ANTARA/Rendhik Andika)

Palangka Raya (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah memusnahkan narkoba jenis zenith sebanyak 400 ribu butir, yang diperkirakan mencapai Rp4,8 miliar

"Pemusnahan ini kami lakukan dengan dua cara yakni diblender kemudian dicampur cairan pembersih dan kedua dengan cara dibakar," kata Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Edi Swasono saat pemusnahan di kantor BNNP Kalteng di Palangka Raya, Jumat.

Edi mengatakan, 400 ribu zenith itu diamankan dari pria berinisial NR (34) warga Jalan Muhran Ali, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalteng saat melintas di Jalan Tjilik Riwut Km 38 Palangka Raya.

Baca juga: KPU Kotim gandeng BNNP Kalteng periksa peserta pilkada

"Barang haram itu berasal dari Banjarmasin dan rencananya akan dikirim ke Sampit dan diedarkan di seluruh wilayah Kotawaringin Timur. Pria itu sendiri berperan sebagai kurir," katanya.

Edi menerangkan, peredaran zenith itu tak hanya berpusat di Kota Sampit, melainkan sampai merambah ke daerah pelosok di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur dengan sasaran pengguna dari masyarakat umum, pelajar, mahasiswa, perkerja swasta hingga pegawai pemerintah.

Dia menambahkan bahwa setelah menelusuri lebih lanjut, diketahui ribuan butir zenith itu merupakan produksi pabrik di Jawa Barat yang aktivitas produksinya telah berhasil dibongkar BNN Pusat.

Baca juga: BNNP sebut Kalteng kemasukan 6 hingga 7 kilogram sabu per bulannya

"Ini adalah produksi dari pabrik di Jawa Barat yang belum sempat terjual semua. Saat ini pabrik itu telah ditutup oleh BNN Pusat. Jadi ini hanya sisa-sisa produksi dari pabrik itu," katanya.

Dari hasil pengembangan, BNNP Kalteng juga telah mengetahui bandar atau pihak yang memesan barang haram tersebut. Pihaknya juga telah mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus tersebut.

"DPO itu merupakan seorang perempuan berinisial D yang mana sudah di embuskan ke seluruh wilayah NKRI, termasuk koordinasi dengan Polda Kalteng serta jajaran kepolisian di Kalteng," katanya.

Baca juga: BNNP tangkap pria asal Sampit pembawa 400 ribu pil carisoprodol

Baca juga: BNNP Kalteng tangkap tiga pemilik sabu seberat 3 kilogram lebih

Baca juga: Anggota DPRD Kapuas positif narkoba direkomendasikan ke RSJ Kalawa Atei