Sembunyikan zenith dalam payung, trik buruh ini tetap ketahuan polisi

id Sembunyikan zenith dalam payung, trik buruh ini tetap ketahuan polisi,Narkoba,Zenith,Polres Kotim,Ronny M Nababan

Sembunyikan zenith dalam payung, trik buruh ini tetap ketahuan polisi

Kasat Reserse Narkoba Polres Kotim AKP Ronny M Nababan memimpin penangkapan tersangka pengedar zenith di Sampit, Selasa (5/6/2018) malam. (Dok. Polres Kotim)

Sampit (Antaranews Kalteng) - Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, menangkap seorang buruh di Sampit bernama Amrul Hadi (37) karena diduga mengedarkan carnophen atau zenith.

"Saat penggeledahan disaksikan ketua RT setempat, kami menemukan payung yang di dalamnya ternyata ada 113 butir carnophen. Tersangka sudah kami tahan dan kasusnya masih didalami," kata Kapolres AKBP Mohammad Rommel melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba AKP Ronny M Nababan di Sampit, Rabu.

Amrul Hadi ditangkap pada Selasa (5/6) sekitar pukul 22.00 WIB di rumahnya di Jalan lskandar 17 RT 001 RW 001 Kelurahan Ketapang Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit. Buruh harian lepas itu tidak berkutik ketika polisi tiba-tiba datang dan menangkapnya.

Awalnya polisi mendapat informasi dari masyarakat terkait aktivitas tersangka. Selain berprofesi sebagai buruh, tersangka diduga juga menjadi pengedar narkotika golongan I jenis obat zenith.

Setelah melakukan pengintaian, polisi langsung melakukan penggerebekan dan menangkap tersangka yang saat itu berada di depan rumahnya. Saat penggeledahan, polisi menemukan payung di bawah kursi teras rumah.

Saat dibuka, payung itu berisi plastik yang di dalamnya terdapat 113 butir zenith. Tersangka rupanya berusaha mengecoh polisi dengan menyembunyikan zenith dalam payung, namun tipu muslihatnya itu sudah terbaca polisi sehingga barang bukti itu berhasil ditemukan.

Selama ini tersangka diduga menjual zenith di Sampit, termasuk kepada sesama pekerja. Dia tetap menjual barang haram itu karena tergiur keuntungan besar yang didapat.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika junto Permenkes Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika Golongan I atau Pasal 197 atau Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

"Kami meminta bantuan masyarakat. Kalau mengetahui atau ada informasi terkait dugaan kegiatan terkait narkoba, segera laporkan kepada kami agar kami bisa segera menangkap pelaku," kata Ronny.

Dimasukkannya zenith ke dalam kategori narkotika golongan I dengan sanksi berat, diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku dan menyadarkan mereka yang berniat terlibat narkoba.

Polres Kotawaringin Timur bertekad terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan semua jenis narkoba.