Jakarta (Antara Kalteng) - KPK menunggu putusan pengadilan mengenai nama-nama yang disebutkan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali yang mengatakan sejumlah tokoh nasional menggunakan sisa kuota haji nasional.
"Sangkaan dalam penyidikan ini kan perlu pembuktian di persidangan, karena itu nama-nama tersebut belum bisa dipastikan turut bertanggung jawab selama belum ada kepastian dari putusan pengadilan sampai berkekuatan hukum tetap," kata Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji melalui pesan singkat di Jakarta, Selasa.
Pada sidang pembacaan nota keberatan (eksepsi) kemarin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Suryadharma mengungkapkan nama-nama yang ditawarkan untuk mendapatkan sisa kuota haji.
"Dari ke-18 kategori (penerima sisa kuota haji) tersebut di antaranya untuk Paspamres Wapres lebih dari 100 orang, almarhum Taufiq Kiemas dan Megawati Sukarno Putri 50 orang, Menteri Pertahanan RI Purnomo Yusgiantoro 70 orang, Amien Rais 10 orang, Karni Ilyas 2 orang, keluarga Suryadharma Ali 6 orang, Komisi Pemberantasan Korupsi 6 orang dan sejumlah dari media cetak maupun elektronik lainnya," kata Suryadharma di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin (7/9).
"Pengembangan kasus ini akan selalu didasari adanya putusan pengadilan terhadap SDA yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap," tambah Indriyanto.
Sedangkan Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja menyatakan KPK tidak menggunakan kuota haji itu.
"Tidak ada yang dimanfaatkan sama sekali. Ini persoalan lama dan sudah kami cek ke internal," kata Pandu melalui pesan singkat.
Pandu meminta Suryadharma tidak menyebarkan kegaduhan.
"Sebaiknya diungkap berdasarkan bukti supaya tidak menyebar kegaduhan. Kalau tidak ada bukti kasihan nama orang yang disebut-sebut," tambah Pandu.
Dalam dakwaan, jaksa penuntut umum KPK menyebut Suryadharma Ali menyalahgunakan sisa kuota haji periode 2010-2012 sehingga memberangkatkan 1.771 orang anggota jemaah haji dan memperkaya mereka karena tetap berangkat haji meskipun kurang membayar hingga Rp12,328 miliar.
Namun menurut Suryadharma, pemberian sisa kuota itu tidak salah sama sekali.
"Pemberian sisa kuota itu tidak salah sama sekali karena tidak menggunakan hak kuota calon jamaah haji yang akan berangkat pada tahun berjalan, karenanya tidak ada satu pun calon jamaah haji yang haknya dirampas untuk memprioritaskan calon jamaah haji yang lain," sanggah SDA.