Dinas Kesehatan Barut Gelar Audit Maternal Perinatal

id dinkes barut, audit maternal perinatal

Dinas Kesehatan Barut Gelar Audit Maternal Perinatal

Salah seorang pemateri memberikan materi kegiatan kepada peserta pertemuan audit maternal perinatal dan pertemuan kegawatdaruratan tenaga kesehatan daerah terpencil, di Muara Teweh, Selasa. (Foto Antara Kalteng/Kasriadi)

Muara Teweh (Antara Kalteng) - Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah melaksanakan pertemuan audit maternal perinatal dan pertemuan kegawatdaruratan tenaga kesehatan daerah terpencil setempat.

"Kegiatan audit maternal perinatal (AMP) ini merupakan serangkaian kegiatan penelusuran sebab kematian atau kesakitan ibu, perinatal dan neonatal guna mencegah kesakitan atau kematian serupa di masa yang akan datang," kata Kepala Dinas Kesehatan Barito Utara (Barut), Robansyah di Muara Teweh, Selasa.

Menurut Robansyah, pertemuan ini bertujuan untuk pembelajaran, pembinaan dan perbaikan dengan memperhatikan prinsip menghormati dan melindungi semua pihak yang terkait baik individu maupun institusi.

Salah satu upaya Kementerian Kesehatan dalam percepatan penurunan angka kematian ibu (AKI) dan angka kematian bayi (AKB) adalah kegiatan AMP yang mencakup audit terhadap kematian ibu yang disebabkan karena maslah kehamilan, persalinan dan nifas serta kematian janin/bayi (perinatal dan neonatal).

"Salah satu upaya AMP untuk meningkatkan pelayanan kesehatan maternal, perinatal/neonatal adalah melalui pembelajaran yang bersifat individual, kelompok terfokus maupun massal berdasarkan rekomendasi yang dihasilkan oleh pengkaji pada seluruh komunitas pelayanan kesehatan ibu dan anak," kata dia.

Robansyah mengatakan AMP dapat dimanfaatkan untuk menggali permasalahan yang berperan atas kejadian morbiditas (penyakit) maupun mortalitas (kematian) yang berakar pada pasien/keluarga, petugas kesehatan, manajemen pelayanan serta kebijakan pelayanan.

"Melalui kegiatan ini diharapkan para pengelola program KIA di Kabupaten Barito Utara dan para pemberi layanan di tingkat pelayanan dasar (puskesmas dan jajarannya) dan di tingkat pelayanan rujukan (RS kabupaten) dapat menetapkan prioritas untuk mengatasi faktor-faktor yang berpengaruh besar," katanya.

Dia mengatakan keadaan gawat darurat merupakan keadaan yang bermanifestasikan sesuai Undang-Undang Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit Gawat Darurat adalah keadaan klisis pasien yang membutuhkan tindakan medis segera guna penyelematan nyawa dan pencegahan kecatatan lebih lanjut.

Pengetahuan dan sikap yang tinggi sangat penting dibutuhkan bagi seorang tenaga kesehatan terutama yang bertugas di daerah terpencil untuk memberikan pertolongan yang cepat dan tepat untuk mencegah kematian maupun kecacatan.

Hal ini menjadi alasan penting bagi setiap tenaga kesehatan untuk meningkatkan pengetahuan dan sikap dalam penanganan kegawatdaruratan termasuk kegawatdaruratan obstetri dalam rangka menurunkan angka kematian ibu dan angka kematian bayi.

"Diharapkan pertemuan ini dapat meningkatkan kualitas pelayanan dan agar lebih mengenal tanda-tanda resti dan komplikasi sehingga dapat mengambil tindakan tepat dan cepat untuk merujuk pada waktunya," jelas dia.