Jakarta (Antara Kalteng) - Pemerintah Saudi Arabia menyatakan insiden jatuhnya "crane" atau alat berat proyek di Masjidil Haram yang menelan ratusan korban merupakan kelalaian dari Group Bin Ladin Saudi selaku pihak pengembang.
"Insiden ini diakibatkan kesalahan pengoperasian crane oleh pihak pengembang. Ada faktor kelalaian yang dilakukan pengembang," kata Duta Besar Saudi Arabia untuk Indonesia HE. Mustafa bin Ibrahim Al Mubarak dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat.
Mustafa mengatakan Raja Salman menginstruksikan pembentukan suatu komisi untuk melakukan penyelidikan insiden tersebut.
Hasil penyelidikan menemukan bahwa pihak pengembang tidak menghiraukan faktor-faktor keselamatan dalam pengoperasian crane sehingga mengakibatkan jatuhnya alat berat tersebut.
Group Bin Ladin Saudi dinilai menyalahi arahan dan aturan pengoperasian alat tersebut.
Ia menjelaskan bahwa seharusnya posisi crane tidak dalam kondisi menjulang saat tidak beroperasi. Selain itu, crane yang tidak beroperasi tidak boleh menghadap ke Masjidil Haram.
"Crane saat tidak beroperasi harus diturunkan, tidak seperti saat kejadian. Crane juga tidak boleh menghadap Masjidil Haram saat berhenti beroperasi," kata Mustafa.
Lemahnya komunilkasi dan pengawasan dari para penanggungjawab terhadap informasi mengenai kondisi cuaca yang telah disampaikan oleh Lembaga Meteorologi dan Perlindungan Lingkungan Saudi Arabia juga dinilai menjadi penyebab robohnya crane.
Mustafa mengatakan seharusnya pengembang memperhitungkan kekuatan angin saat terjadi badai di waktu kejadian untuk mengantisipasi jatuhnya alat berat.
"Mereka (pengembang) tidak menghiraukan itu semua, ada unsur kelalaian," kata Mustafa.
Selain itu, pemerintah Saudi juga menilai kesalahan telah dilakukan oleh pihak konsultan pengembang, PT Kansas, yang tidak mengevaluasi pengerjaan proyek.
Pemerintah Saudi menyatakan tidak ada tindak pidana dalam kasus tersebut dan menyebut kecelakaan murni kesalahan teknis.
Selain itu Group Bin Ladin Saudi juga dilarang melanjutkan proyek sebelum penyelidikan selesai dilakukan.
Kasus tersebut juga dilimpahkan pada kejaksaan pihak setempat.
Berita Terkait
Benarkah MUI keluarkan fatwa daftar merek produk Israel yang diharamkan?
Sabtu, 18 November 2023 14:06 Wib
MUI mengeluarkan fatwa haram produk pendukung agresi Israel
Jumat, 10 November 2023 16:25 Wib
Hilang di Arafah, seorang haji Indonesia ditemukan wafat
Senin, 17 Juli 2023 7:37 Wib
Jamaah haji padati Masjidil Haram lakukan shalat dan Tawaf Ifadah
Minggu, 2 Juli 2023 20:07 Wib
Peserta haji diingatkan untuk tak swafoto berlebihan di Masjidil Haram
Selasa, 20 Juni 2023 16:34 Wib
KPK tegaskan uang haram walau sedikit tetap dosa
Selasa, 28 Maret 2023 23:23 Wib
Arab Saudi tak wajibkan masker bagi jemaah Masjidil Haram hoaks
Sabtu, 19 Maret 2022 12:40 Wib
Artis Sandy Tumiwa resmi laporkan Ustaz Khalid Basalamah ke Barskrim Polri
Jumat, 18 Februari 2022 22:31 Wib