Kejari Kembangkan Kasus SPPD Fiktif DPRD Barsel

id Kejari Kembangkan Kasus SPPD Fiktif, DPRD Barsel, Kejaksaan Negeri Buntok

Kejari Kembangkan Kasus SPPD Fiktif DPRD Barsel

Tersangka Kasus SPPD Fiktif DPRD Barsel tahun 2008 berinisial Smpe ketika dibawa dari kejaksaan negeri Buntok. (FOTO ANTARA Kalteng/Bayu Ilmiawan)

...kemungkinan bertambahnya tersangka bisa jadi..."
Buntok (Antara Kalteng). - Kejaksaan Negeri Buntok, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah terus melakukan pengembangan kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas anggota DPRD tahun 2008.

"Kita telah melakukan upaya-upaya penyidikan terhadap kasus yang memang menjadi tunggakan dari tahun 2008 lalu," kata Kajari Buntok, Luhur Istighfar, SH, M Hum di Buntok, Selasa.

Ia mengatakan, saat ini tidak bisa memberikan informasi secara detail dan mendalam, karena kasus itu sedang dalam penyidikan, dan akan disampaikan dalam persidangan nanti.

"Beberapa proses terkait kasus itu telah kita jalankan dan akan segera dituntaskan. Mudah-mudahan dalam waktu akan dilaksanakan persidangan sehingga permasalahan ini memperoleh kekuatan dan putusan di pengadilan Tipikor Palangka Raya," ucapnya.

Ketika ditanyakan apakah akan ada tersangka lainnya selain mantan bendahara yang sudah ditetapkan menjadi tersangka?, dia menyatakan yang jelas pihaknya masih dalam proses penyidikan.

"Selain bendahara DPRD tahun 2008, kemungkinan bertambahnya tersangka bisa jadi, namun kita lihat saja dalam pengembangan penyidikannya nanti," ujar Luhur Istighfar.

Ia menambahkan, pihaknya sekarang telah melakukan berbagai upaya untuk melengkapi alat bukti dalam kasus tersebut dan untuk alat bukti minimumnya sudah dikumpulkan.

"Kita dengan berbagai upaya akan terus mengumpulkan berbagai macam alat bukti lainnya supaya alat bukti dalam kasus ini bisa lengkap," tambah dia.

Ia menyampaikan, terkait dengan adanya upaya dari Kuasa hukum tersangka berinisial S, agar kliennya tidak ditahan di rumah tahanan (Rutan) Buntok dan menjadi tahanan kota, dipersilahkan saja.

"Dikabulkan atau tidaknya permohonan tersebut tergantung dengan keputusan tim," kata dia.

Menurutnya, penahanan yang dilakukan pihaknya terhadap tersangka S pada hari Senin (5/10) itu ada alasannya, meskipun yang bersangkutan kooperatif ketika diperiksa.