"Penyidik KPK telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dan menetapkan RJL, Direktur Utama PT Pelindo II Persero, sebagai tersangka," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat.
KPK menyangkakan RJL melanggar pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam penjelasannya, Andriati menyatakan, "RJL diduga memerintahkan pengadaan tiga quay container crane dengan menunjuk langsung perusahaan HDHM dari China sebagai penyedia barang."
Surat perintah penyidika kasus itu ditandatangani pada 15 Desember 2015.
"Kasus Pelindo ini berangkat dari laporan masyarakat kemudian dilakukan pendalaman di tingkat penyelidikan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha dalam konferensi pers yang sama.