Jakarta (Antara Kalteng) - Mantan Dirut PT Pelindo II RJ Lino datang memenuhi panggilan pemeriksaan Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu pagi.
Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 10 unit mobile crane di PT Pelindo II.
Lino yang didampingi kuasa hukumnya, Fredrich Yunadi, tidak berkomentar apapun saat awak media berusaha meminta komentarnya.
Keduanya tiba di area Mabes Polri pada pukul 08.50 WIB dan langsung masuk ke dalam Gedung Bareskrim.
"Nggak bawa dokumen atau persiapan khusus. Hanya datang untuk beri keterangan sebagai saksi. Sekarang proses pemeriksaan baru dimulai," kata Fredrich.
Ini merupakan pemeriksaan keempat bagi Lino dalam statusnya sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan 10 unit mobile crane.
Sejauh ini kepolisian sudah melakukan uji fisik terhadap 10 unit mobile crane dan ditemukan bahwa kondisi beberapa mobile crane ternyata tidak dapat beroperasi dengan baik.
Sementara Bareskrim baru menetapkan seorang tersangka di PT Pelindo II yakni Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II Ferialdy Nurlan.
Bareskrim juga telah memeriksa 75 saksi dalam pengusutan kasus ini.