"Kedatangan kami ini untuk mengecek secara langsung pengamanan oleh Polda Kalteng dan Polres Kotim. Pilkada memang menjadi perhatian kita semua," kata Ketua Tim Supervisi Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam) Mabes Polri, Kombes Pol Suherman di Sampit, Kamis.
Pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Tengah seharusnya dilaksanakan bersamaan dengan pemilihan bupati dan wakil bupati Kotawaringin Timur (Kotim) pada 9 Desember 2015. Namun karena sengketa, pelaksanaannya akhirnya ditunda menjadi 27 Januari 2016.
Saat berkunjung ke Polres Kotim, Suherman didampinggi anggota tim yaitu AKBP Harri Muharman F dan Brigpol Dwi Novita. Mereka disambut Kapolres Kotim AKBP Hendra Wirawan dan jajarannya.
Suherman dan Harri secara bergantian memberi arahan kepada puluhan anggota Polres Kotim yang dalam waktu dekat akan disebar ke seluruh desa untuk mengamankan tahapan pemungutan suara. Mereka juga memeriksa kesiapan armada, senjata dan perlengkapan lainnya, untuk memastikan semua berfungsi dengan baik dan siap digunakan jika dibutuhkan.
"Saat pilkada serentak 9 Desember 2015 lalu kita mendapat apresiasi dari Presiden, Menko Polhukam dan pihak lain karena secara umum berlangsung aman. Makanya saya ingatkan, jangan sampai yang tinggal di Kalteng ini terjadi apa-apa. Koordinasi terus dengan pimpinan, jangan sampai mengambil tindakan yang kontra produktif. Kita terus disorot masyarakat. Hampir seluruh masyarakat punya HP, sehingga kalau ada kegiatan kita yang negatif bisa disebarkan," kata Suherman.
Sementara itu, Harri menjelaskan, kepolisian di semua tingkatan tidak boleh lengah. Potensi gangguan sekecil apapun harus diantisipasi dan disikapi agar tidak sampai mengganggu pelaksanaan pemilu kepala daerah.
"Seperti beberapa waktu lalu, gudang KPU yang terbakar di Palangka Raya itu sebenarnya ukurannya kecil, tapi gaungnya nasional. Orang tidak tahu secara rinci kondisi di lapangan, bahkan mungkin mereka tidak pernah melihat, tapi orang tahunya kantor KPU terbakar. Ini tentu diarahkan pada kita kepolisian selaku pihak yang bertanggung jawab," kata Harri.
Dalam bertindak, polisi diingatkan tetap berpegang teguh pada aturan. Peraturan Kapolri Nomor 1 tahun 2009 tentang prosedur penggunaan kekuatan, menjadi acuan dalam bertindak dan semua wajib mengikuti enam tahapan yang disiapkan di dalamnya.
Dia juga mengingatkan agar jajaran kepolisian di Kotim bertanggung jawab mengamankan distribusi logistik pemilu kepala daerah. Pasalnya jika terjadi permasalahan maka kepolisian juga akan turut terkena imbasnya. Patroli untuk pengawasan juga tidak hanya dilakukan dengan berkeliling, tetapi harus diisi dialog untuk menjaring informasi dari masyarakat.