Jakarta (Antara Kalteng) - Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Djan Faridz menolak wacana penyelenggaraan muktamar islah PPP yang sempat berkembang belakangan ini.
"Siapa yang mau buat muktamar islah. Itu perbuatan melawan hukum karena sudah ada keputusan Mahkamah Agung," kata Djan Faridz melalui pesan singkat di Jakarta, Senin.
Djan menyatakan penyelenggaraan muktamar islah akan melanggar putusan MA yang menyatakan bahwa kepengurusan PPP yang sah adalah di bawah kepemimpinan dirinya selaku Ketua Umum.
"Menyelenggarakan muktamar islah melanggar hukum. Sama seperti teroris melanggar hukum," ujarnya.
Sebelumnya DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Djan Faridz menyatakan bergabung dalam barisan partai pendukung pemerintah.
Keputusan itu diambil melalui Rapat Pimpinan Nasional, Jumat (29/1), sebagai tindak lanjut atas fatwa yang dikeluarkan Ketua Majelis Syariah PPP Maimun Zubair.
Djan menyatakan deklarasi dukungan terhadap pemerintah dilakukan karena sudah ada putusan MA yang mengesahkan kepengurusannya.
Berita Terkait
Gugatan Kubu Djan Faridz Ditolak MK, PPP Apresiasi
Jumat, 27 Oktober 2017 11:20 Wib
Pengurus PPP Djan Faridz Sayangkan Putusan Pemecatan dari Kubu Romi
Sabtu, 24 Juni 2017 14:04 Wib
Ketum PPP Djan Faridz Bantah Menyeberang ke Kubu Anies-Sandiaga Uno
Sabtu, 22 April 2017 15:10 Wib
PPP Kubu Djan Faridz Resmi Dukung Ahok-Djarot
Sabtu, 26 November 2016 14:40 Wib
Ahmad Hamidi Terpilih Jadi Ketua PPP Barsel Kubu Djan Faridz
Rabu, 17 Agustus 2016 5:51 Wib
PPP Kalteng Versi Djan Farid Lakukan Pemantapan Partai
Rabu, 29 Juni 2016 11:25 Wib
Sidang Gugatan PPP Terhadap Presiden Ditunda
Selasa, 15 Maret 2016 15:36 Wib
PPP Bergabung Dalam Barisan Partai Pendukung Pemerintah
Minggu, 31 Januari 2016 7:12 Wib