Jakarta (Antara Kalteng) - Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Hadi Daryanto mengatakan tahun ini pihaknya membetulkan tiga Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut).
"Tahun ini, kami membetulkan tiga Permenhut terkait Hutan Tanaman Rakyat (HTR), Hutan Kemasyarakatan (HKm), dan Hutan Desa (HD)," kata Hadi dalam Media Briefing "Langkah-Langkah Konkrit Perhutanan Sosial" di Jakarta, Kamis.
Lebih lanjut, Hadi mengatakan setelah tiga Permenhut itu direvisi, nantinya warga bisa langsung meminta ke Menteri KLHK mengacu kepada Peta Indikatif Arahan Perhutanan Sosial (PIAPS) untuk memberi akses warga mengelola kawasan hutan.
"Mereka (warga) akan dilayani secara "online" dibantu oleh Pokja Percepatan Perhutanan Sosial. Pembetulan ini melibatkan para pihak dan sudah final. Dalam proses ini juga non-diskriminatif dan melibatkan peran perempuan," ucap Hadi.
Hadi juga mengatakan pihaknya membetulkan Peraturan Menteri (Permen) kemitraan agar lebih banyak peminatnya.
"Kami juga mendidik 'assessor' (penilai) dan mediator untuk menyelesaikan konflik sesuai Permen LHK Nomor P.84/Menlhk-Setjen/2015," katanya.
Selain itu, pihaknya juga melakukan verifikasi lapangan hutan adat sesuai dengan Permen LHK Nomor P.32/Menlhk-Setjen/2015 tentang Hutan Hak dan Perdirjen PSKL Nomor P.1/PSKL/Set/Kum.1/2/2016 tentang Tata Cara Verifikasi dan Validasi Hutan Hak.
"Kami juga memfasilitasi penyusunan Perda dan komunikasi antara penggiat sosial dengan pemerintah daerah," ucap Hadi.