Anggota DPRD Barito Selatan Digugat Secara Perdata

id DPRD Barsel, anggota dprd barsel digugat, Anggota DPRD Barito Selatan Digugat Secara Perdata, pengacara pujo

Anggota DPRD Barito Selatan Digugat Secara Perdata

Pujo Purnomo, SH (Kanan) bersama Kliennya H. Diansyah (Kiri) saat di pengadilan negeri Buntok, Kamis (31/3). (FOTO ANTARA Kalteng/Bayu Ilmiawan)

Buntok (Antara Kalteng) - Salah seorang anggota DPRD Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, Rinto Rahman digugat secara perdata di Pengadilan Negeri Buntok lantaran ingkar janji.

"Gugatan tersebut dilayangkan karena yang bersangkutan tidak memenuhi janji untuk membayar kompensasi mengganti suara kepada H. Diansyah pada Pemilu tahun 2014," kata pengacara H. Diansyah, Pujo Purnomo di Buntok, Kamis.

Pada saat pemilu 2014 Rinto Rahman bersama dengan Diansyah sama-sama mencalonkan sebagai anggota legislatif untuk daerah pemilihan (Dapil) Barsel I melalui Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

"Pada saat pencalonan, masing-masing calon diharuskan membuat komitmen atau pernyataan baik untuk internal partai yang dituangkan dalam pernyataan yang diketahui pengurus partai," ucapnya.

Selain itu keduanya telah membuat komitmen yang dituangkan dalam surat pernyataan tertanggal 5 Agustus 2014 yang mana Rinto Rahman bersedia memberikan kontribusi perolehan suara yang didapatkan Diansyah sebesar Rp100 ribu/suara.

"Meskipun sudah diingatkan melalui ketua partai, akan tetapi hingga gugatan ini diajukan, Rinto Rahman sama sekali belum merealisasikan kewajibannya kepada penggugat yang memperoleh suara sebanyak 596 suara," ungkapnya.

Menurut dia, dalam gugatan perdata ini, pihaknya akan menggugat tergugat dengan kerugian materiil sebesar Rp 107.910.000, sedangkan gugatan imateriil sebesar Rp500 juta.

Sementara ketika dikonfirmasi Rinto Rahman, melalui telepon selulernya tidak menjawab dan setelah beberapa kali dihubungi kembali, ternyata handphonenya dimatikan.