Pengusaha Tower Ikuti Aturan Bila Tak Ingin Dirugikan

id palangka raya, tower, menara telekomunikasi, tower MCP, tiang tower MCP, pengusaha tower, kalteng, Dinas Cipta Karya, Rojikinnor

Pengusaha Tower Ikuti Aturan Bila Tak Ingin Dirugikan

Salah satu tiang Micro Cell Pole (MCP) milik PT Tower Bersama yang disegel pihak Dinas Cipta Karya Kota Palangka Raya. (FOTO ANTARA Kalteng/Ronny NT)

keuntungan dari pengusaha tower berupa tiang MCP (penguat sinyal) yang disewakan kembali kepada pihak provider seluler antara Rp7 juta hingga Rp9 juta/bulan.

Palangka Raya (Antara Kalteng) - Kepala Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Perumahan Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Rojikinnor menegaskan menara telekomunikasi (tower) yang ingin dibangun di daerah itu harus mengikuti aturan dari pemerintah bila tidak ingin dirugikan.

"Apabila dibongkar atau pindahkan, maka itu sudah risiko pengusaha yang membangun tower kalau izin dari dinas terkait belum dimiliki. Tapi, bila pengusaha mengikuti aturan ya silahkan," kata Rojikinnor di Palangka Raya, Minggu.

Karena itu dia meminta pengusaha yang bergerak di bidang telekomunikasi dan lainnya khususnya bagi pengusaha yang menyediakan jasa tiang tower itu bisa lebih mentaati aturan dari pemerintah kota yang ada, jangan sampai mengabaikannya.

Mantan Kadisdukcapil Palangka Raya itu mengatakan, akan jauh lebih baik lagi apabila pengusaha telekomunikasi yang berada di Jakarta bisa memberikan kesempatan bagi pengusaha-pengusaha lokal untuk membangun proyek tower maupun lainnya.

"Selama ini proyek pembangunan tower berupa tiang Micro Cell Pole (MCP) masih dimiliki pengusaha dari Jakarta. Sehingga peran kesempatan pengusaha lokal untuk tampil dominan cenderung tidak ada," ucap Rojikinnor.

Dia mencontohkan, apabila pengusaha Jakarta memiliki lima proyek pembangunan tower MCP maupun sejenisnya, paling tidak pengusaha lokal diberikan kesempatan untuk mengerjakan dua atau tiga proyek pembangunan tower MCP.

"Sebenarnya pengusaha lokal kita banyak dan mau berbinis dibidang telekomunikasi ini, hanya saja pengusaha lokal belum banyak mengetahui pemilik perusahaan tower yang berada di Jakarta, dan ini yang masih menjadi kendalanya," katanya.

Ia mengungkapkan, keuntungan dari pengusaha tower berupa tiang MCP (penguat sinyal) yang disewakan kembali kepada pihak provider seluler antara Rp7 juta hingga Rp9 juta/bulan.

"Apabila dikalikan saja untuk satu tahun mampu mencapai ratusan juta, apalagi kalau dikontrakkan hingga 10-20 tahun kepada pihak provider seluler sudah hampir satu hingga dua miliar," demikian Rojikinnor.

Hingga kini Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Perumahan Palangka Raya mencatat puluhan titik yang mendirikan tower. Namun semua itu perlu seleksi secara ketat untuk melihat apakah syarat-syarat mendirikan tower sudah lengkap atau belum.


Pewarta :
Uploader : Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2016

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.