Pemkab Barito Utara Sampaikan Penjabaran APBD 2016

id barito utara, apbd barito utara, dprd barut

Pemkab Barito Utara Sampaikan Penjabaran APBD 2016

Wakil Ketua I dan Ketua II DPRD Barito Utara, Hj Merry Rukaini dan Acep Tion saat memimpin rapat dengan Pemerintah Kabupaten Barito Utara di ruang rapat DPRD setempat di Muara Teweh, Senin. (Foto Istimewa)

Muara Teweh (Antara Kalteng) - Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah menyampaikan surat kepada DPRD setempat terkait perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 40 tahun 2015 tentang penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2016.

Penyampaian penjabaran APBD tersebut dilakukan Sekretaris Daerah pemkab setempat Jainal Abidin melalui rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD, HJ Merry Rukaini didampingi Wakil Ketua II Acep Tion di gedung DPRD di Muara Teweh, Senin.

Wakil Ketua I, Hj Merry Rukaini mengatakan untuk perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 40 tahun 2015 tentang penjabaran APBD tahun anggaran 2016 akan ditampung untuk menjadi pembahasan bersama.

"Dalam hal nantinya ada perubahan APBD 2016 maka hal-hal yang dilakukan dalam perubahan Perbup tersebut akan ditampung dalam APBD perubahan TA 2016," kata dia.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Pemkab Barito Utara Jainal Abidin menjelaskan bahwa surat pemberitahuan tersebut dibuat berdasarkan Permendagri Nomor 52 tahun 2015 tentang pedoman penyusunan APBD 2016, Peraturan Presiden nomor 137 tahun 2015 tentang rincian APBN 2016, serta petunjuk teknis (juknis) dari berbagai kementrian/lembaga tentang pedoman umum dan juknis pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2016.

"Program dan kegiatan yang dibiayai dari dana transfer yang sudah jelas peruntukannya dan pelaksanaan kegiatan dalam keadaan darurat atau mendesak lainnya, yang belum cukup tersedia dan belum dianggarkan dalam APBD dapat dilaksanakan mendahului penetapan peraturan daerah tentang perubahan APBD," kata Jainal.

Hal itu dapat dilakukan dengan cara menetapkan peraturan kepala daerah tentang perubahan penjabaran APBD dengan memberitahukan kepada pimpinan DPRD, menyusun RKA-SKPD dan mensahkan DPA-SKPD sebagai dasar pelaksanaan kegiatan.

"Selanjutnya ditampung dalam peraturan daerah tentang perubahan APBD atau dicantumkan dalam laporan realisasi anggaran (LRA). Apabila pemerintah daerah telah menetapkan perubahan APBD atau tidak melakukan perubahan APBD," katanya.