Pemkab Barsel Segera Perdakan Penjualan dan Penggunaan Lem Fox

id barito selatan, dprd barsel, perda penggunaan lem

Pemkab Barsel Segera Perdakan Penjualan dan Penggunaan Lem Fox

Ilustrasi - Anak-anak yang menyalahgunakan fungsi lem. (FOTO ANTARA)

Buntok (Antara Kalteng) - Pemerintah Kabupaten Barito Selatan Provinsi Kalimantan Tengah segera menerbitkan Peraturan Daerah tentang Penjualan dan Penggunaan Lem Fox.

"Pembentukan peraturan daerah itu dilakukan karena selama ini lem tersebut banyak disalahgunakan generasi muda," kata Bupati Barito Selatan (Barsel) HM Farid Yusran di Buntok.

Pihaknya beberapa hari ke depan akan menyusun draf serta aturan hukum Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Penjualan maupun Penggunaan Lem Fox itu.

"Kami telah menyiapkan surat keputusan tim pembentukan peraturan daerahnya," ujar Farid lagi.

Menurut dia, dalam SK tim tersebut, selain melibatkan pemerintah daerah, tokoh masyarakat dan agama, pihaknya juga akan melibatkan Kejaksaan Negeri maupun Pengadilan Negeri Buntok.

"Ini dimaksudkan supaya dalam penegakan hukum bisa bersinergi dan tidak bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku," ujarnya lagi.

Ia juga mengharapkan, dengan adanya perda itu nantinya bisa menekan penyalahgunaan lem yang saat ini sedang marak terjadi di wilayah setempat.

"Sebab di dalam lem tersebut mengandung zat adiktif menyebabkan ketagihan dan merusak otak yang pada akhirnya menghancurkan masa depan generasi muda," ujar Farid.

Selama ini, lanjut dia, pihak Polres Barsel mengalami kesulitan dalam memberantasnya lantaran tidak ada payung hukum untuk menindak penjual maupun penggunanya.

"Dengan adanya perda tersebut aparat hukum akan lebih mudah dalam mengantisipasi, menindak para penjual maupun pengguna lem yang sangat membahayakan kesehatan itu," kata Farid Yusran.