Kejari Terima Berkas Kasus Penggelapan Pajak DPRD Barsel

id barito selatan, peggelapan pajak di dprd barsel, dprd barsel

Kejari Terima Berkas Kasus Penggelapan Pajak DPRD Barsel

Kepala Kejaksaan Negeri Barsel, Luhur Istighfar (Tengah) bersama penyidik pajak Kanwi Kalselteng, Dwi Prasetyo Widodo (Dua dari kiri) saat konferensi pers terkait penyerahan berkas kasus pengggelapan pajak DPRD Barsel tahun 2008 lalu, Kamis (4/8). (F

Buntok (Antara Kalteng) - Kejaksaan Negeri Barito Selatan, Kalimantan Tengah menerima berkas penggelapan pajak di Sekretariat DPRD Kabupaten pada 2008 dari penyidik pajak.

"Ini merupakan rangkaian dari kasus tindak pidana korupsi (tipikor) yang telah dilakukan tersangka berinisial S," kata Kepala Kejaksaan Negeri Barito Selatan Luhur Istighfar saat konferensi pers, di Buntok, Kamis.

Ia mengatakan penyerahan berkas ini merupakan tahap kedua yang dilakukan penyidik pajak yang mana berkasnya telah memenuhi syarat formil maupun materil untuk dilimpahkan ke Pengadilan.

"Jaksa penyidik dan jaksa penuntut umum (JPU) saat ini sedang melakukan penyidikan terhadap tersangka berinisial S beserta barang buktinya," ucap Luhur Istighfar.

Menurut dia, setelah dilakukan penyidikan, berkas kasus pengelapan pajak dengan tersangka bendahara di Sekretariat DPRD pada tahun 2008 itu akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Buntok dalam waktu dekat ini.

Tersangka lanjut dia, akan dijerat dengan pasal 39 ayat 1 huruf (c) dan (i) Undang Undang nomor 28/2007 tentang perubahan ketiga atas UU nomor 6/1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan junto pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Sedangkan untuk ancaman hukumannya terkait dugaan penggelapan pajak yang dilakukan tersangka minimal enam bulan dan maksimal enam tahun penjara," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pemeriksaan dan Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Kanwil Pajak Kalimantan Selatan dan TengaH Dwi Prasetyo Widodo mengatakan kasus ini merupakan kasus pertama yang ditangani dan berkasnya dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak Kejari Barito Selata.

Ia menyampaikan, adapun kerugian negara akibat penggelapan pajak yang tidak disetorkan oleh tersangka berinisial S ke kas negara tersebut berjumlah sebesar Rp304 juta.

Selain itu, ia juga mengimbau seluruh wajib pajak agar senantiasa patuh terhadap aturan perpajakan dan tahun ini akan ada fasilitas tax amnesti atau pengampunan pajak.

"Silahkan kepada wajib pajak memanfaatkan fasilitas ini dan kami berharap dengan adanya fasilitas itu wajib pajak dapat melaporkan harta yang belum dilaporkan dan kian patuh membayar pajak," ujarnya.

Karena lanjut dia, dengan kepatuhan tinggi dalam membayar pajak sangat menunjang penerimaan negara dalam membangun bangsa dan negara Indonesia, sebab 70 persen penerimaan negara di APBN berasal dari pajak.