Palangka Raya (Antara Kalteng) - Developer perumahan PT Griya Agung Sejahtera dianggap mempermainkan konsumen perumahan bersubsidi yang terletak di Petuk Ketimpun jalan AMD Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, karena sudah setahun lebih belum terpasang listrik.
Sekitar tahun 2015 developer beralasan pemasangan listrik tidak dapat dilakukan karena belum ada program pemasangan KWH baru di PT PLN, kata salah seorang pembeli rumah Griya Petuk Ketimpun Indah jalan AMD Jaya W Manurung di Palangka Raya, Kamis.
"Setelah ada pemasangan KWH baru di Juli 2016, developer tidak juga memasang sampai sekarang. Developer beralasan usulan pemasangan KWH berkapasitas 450watt tidak disetujui PT PLN karena pemiliknya bukan yang berhak menerima subsidi. Kami disuruh menunggu tanpa ada kepastian kapan dipasang," tambahnya.
Selain tidak memberikan kepastian kapan, developer justru meminta konsumen membayar Rp1 juta jika ingin segera dipasang listrik berkapasitas 1.300 Watt.
Permintaan developer tersebut sama sekali tidak ada dalam perjanjian saat awal jual beli rumah hingga akad kredit di Bank.
Jaya mengatakan, sebagian dari pembeli rumah di Griya Petuk Ketimpun tidak berkenan membayar Rp1 juta dan meminta segera memasang listrik sesuai kesepakatan awal bahkan tercantum dalam perjanjian antara Bank selaku pemberi kredit dan developer.
"Kami yang tidak mau membayar Rp1 juta itu sebenarnya sudah meminta developer membuat surat agar pemasangan listrik atau KWH sepenuhnya dilakukan konsumen, tapi ditolak dengan alasan sudah diusulkan ke PT PLN. Ketika ditanya kapan kepastian kapan dipasang, developer jutrus berkilah tergantung persetujuan PT PLN," bebernya.
Permasalahan belum terpasangnya listrik tersebut pun sudah disampaikan ke pihak Bank, khususnya BNI. Bahkan, sebagian konsumen sudah membuat surat pernyataan dan disampaikan ke unsur pimpinan BNI Palangka Raya yang terletak di jalan Imam Bonjol agar mendesak developer segera memasang listrik paling lambat 31 Agustus 2016.
Dia mengatakan, apabila sampai tenggat waktu yang diberikan listrik tidak juga terpasang, maka dana blokiran sebesar Rp5 juta oleh BNI untuk pemasangan listrik/KWH segera dicairkan dan diberikan kepada konsumen perumahan Petuk Ketimpun.
"Kami memegang surat perjanjian yang dibuat BNI terkait dana blokiran tersebut. Surat pernyataan yang sudah diterima pihak BNI itu ditandatangani sejumlah konsumen. Ada yang sudah akad kredit dan menempatinya sejak tahun 2014 maupun awal 2015. Kami berharap BNI segera menindaklanjuti surat pernyataan itu," demikian Jaya.