PLN Jangan Padamkan Penerangan Jalan Umum !

id kotawaringin timur, PLN kotim, audy valent

PLN Jangan Padamkan Penerangan Jalan Umum !

Ketua Forum Bersama LSM Kotaringin Timur, Audy Valent berorasi saat demonstrasi di depan DPRD setempat memperjuangkan hak kebun plasma kelapa sawit bagi masyarakat beberapa waktu lalu. (Foto Antara Kalteng/Norjani)

PJU itu hak masyarakat dan kewajiban pemerintah menyediakannya
Sampit (Antara Kalteng) - Masyarakat Kabupaten Kotawaringin Timur di Provinsi Kalimantan Tengah meminta PT Perusahaan Listrik Negara tidak memutus sambungan listrik penerangan jalan umum akibat tunggakan pembayaran oleh pemerintah daerah.

"Kalau nanti PLN benar-benar memadamkan PJU, maka kami dari masyarakat yang akan bersikap. Jangan korbankan kepentingan umum," kata Ketua Forum Bersama (Forbes) Lembaga Swadaya Masyarakat Kotawaringin Timur Audy Valent, di Sampit, Minggu.

Audy membenarkan, tidak seharusnya pemerintah daerah menunggak pembayaran penggunaan daya listrik PJU hingga ratusan juta rupiah.

Namun dia juga sangat tidak sependapat jika PLN menggunakan cara pintas dengan mengancam memutus sambungan listrik PJU karena tindakan itu akan mengorbankan kepentingan umum.

PLN harus memikirkan dampak fatal jika jalan-jalan di Kotawaringin Timur, khususnya di Sampit gelap gulita akibat sambungan listriknya diputus.

Selain bisa memicu kecelakaan lalu lintas, kondisi itu juga rawan mengundang muncul berbagai tindak kriminal.

Audy mengingatkan, PLN sebagai perusahaan milik negara, harus menyadari kembali bahwa tujuan utama didirikan perusahaan itu adalah melayani masyarakat, bukan semata mencari keuntungan. Ancaman memutus sambungan listrik penerangan jalan umum, bukanlah sikap yang mencerminkan pemerintah, katanya lagi.

"PJU itu hak masyarakat dan kewajiban pemerintah menyediakannya. Selama ini listrik sering padam, bagaimana sikap PLN terhadap masyarakat. Jangan mengorbankan masyarakat. PLN dan pemerintah daerah harus duduk bersama. Ini sama-sama bagian dari pemerintah, apa susahnya," ujar Audy lagi.

Forbes yang terdiri 12 LSM akan turun ke jalan bersama masyarakat untuk memprotes PLN dan pemerintah daerah, jika PLN sampai memutus sambungan penerangan jalan umum.

Audy berharap pemerintah daerah dan PLN setempat bisa segera menemukan solusi tanpa mengorbankan masyarakat.

Ancaman pemutusan listrik penerangan jalan umum itu sebagai buntut menumpuk pembayaran tagihan listrik tunggakan pembayaran oleh pemerintah daerah yang sudah mencapai Rp700 juta.

Manajer PT PLN Rayon Sampit Ginter Theo Limin kepada wartawan mengatakan surat peringatan itu langsung dari PT PLN Cabang Palangka Raya.

PLN memahami dampak rasionalisasi anggaran yang dialami pemerintah daerah, sehingga PLN memberi waktu pelunasan sampai September ini.

Sedangkan pemerintah daerah masih mencari jalan keluar masalah ini. Pemerintah daerah juga berharap ada kebijakan dari PLN terkait masalah itu.