Bupati Nadalsyah Sampaikan Jawaban Pandangan Umum Fraksi

id Barito Utara, DPRD Barito Utara, nadalsyah, pemandangan umum fraksi

Bupati Nadalsyah Sampaikan Jawaban Pandangan Umum Fraksi

Bupati Barito Utara Nadalsyah (kiri) Ist

Muara Teweh (Antara Kalteng) - Bupati Barito Utara, Kalimantan Tengah Nadalsyah menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi pendukung dewan Kabupaten Barito Utara pada rapat tahun 2016 terhadap Raperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Barito Utara, di gedung DPRD di Muara Teweh, Jumat.

Menanggapi pandangan umum yang disampaikan juru bicara fraksi demokrat Rujana Anggraini bupati mengatakan, mengenai belum ditetapkannya nomenklatur perangkat daerah oleh kementerian, apakah nantinya raperda yang akan dibahas akan sesuai dengan nomenklatur perangkat daerah.

Berdasarkan ketentuan pasal 124 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah, menyebutkan bahwa dalam hal pedoman nomenklatur perangkat daerah belum ditetapkan sampai batas waktu dua bulan terhitung sejak Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah diundangkan, maka kepala daerah dapat menetapkan nomenklatur perangkat daerah dengan peraturan kepala daerah.

Terkait Badan Kesatuan Bangsa dan Politik serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah belum dicantumkan tipenya, hal ini sesuai ketentuan pasal 122 Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah, mengamanatkan seluruh perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan dibidang kesatuan bangsa dan politik, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangkan.

"Oleh karena belum diundangkannya peraturan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum maka tidak dilakukan perhitungan skor namun tetap disiapkan," kata Nadalsyah menanggapi pandangan umum Fraksi PD.

Sedangkan mengenai pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah yang belum dilakukan tipelogi. Hal ini didasarkan pada ketentuan pasal 117 peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah yang menyebutkan bahwa kelembagaan penanggulangan bencana daerah nantinya akan diatur tersendiri dengan peraturan menteri dalam negeri.

Namun sambil menunggu diterbitkannya peraturan menteri dimaksud, dipandang perlu untuk tetap mempertahankan kelembagaan yang sudah ada agar tetap dapat mendapatkan alokasi anggaran dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsinya.

Berkenaan dengan pertanyaan berapa banyak jabatan struktural yang hilang dan bertambah dengan adanya susunan perangkat daerah yang baru.

"Hal ini akan terlihat setelah ditetapkannya peraturan daerah tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten barito utara menjadi peraturan daerah serta ditetapkannya peraturan bupati tentang organisasi dan tata kerja perangkat daerah Kabupaten Barito Utara," jelas Bupati Nadalsyah.