Pulang Pisau (Antara Kalteng) - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya mengatakan jika tanaman sengon dapat dikembangkan di lahan gambut maka akan memiliki nilai ekonomi tinggi bagi masyarakat.
"Jika tanaman sengon menjadi salah satu tanaman yang dapat dikembangkan di lahan gambut, itu akan memiliki nilai ekonomi yang cukup tinggi bagi masyarakat setempat," kata Siti Nurbaya dalam kunjungannya di Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah, Minggu.
Ia mengatakan koperasi yang ada di daerah itu bisa berperan dalam mendukung pemanfaatan lahan gambut agar tidak dibiarkan begitu saja, melainkan dimanfaatkan seperti untuk penanaman bibit sengon.
Bupati Pulang Pisau, Edy Pratowo mengatakan dalam kunjungan Menteri LHK meminta agar eks lahan gambut yang terbakar bisa ditanami tanaman yang memiliki nilai ekonomi tinggi.
"Kami akan berupaya agar masyarakat bisa bersama-sama dan bergotong-royong memanfaatkan eks lahan gambut yang terbakar bisa ditanami tanaman yang bernilai ekonomi tinggi seperti sengon apabila ada dukungan dari pusat," kata Edy.
Pihaknya juga berharap dengan adanya program pemerintah pusat dapat memenuhi keinginan masyarakat yang ada di daerah setempat khususnya dalam pemanfaatan kawasan lahan gambut yang mana sebelumnya pernah terbakar akibat kebakaran hutan dan lahan bisa di gunakan untuk mengembangkan tanaman yang memiliki nilai ekonomi tinggi.
Terkait dengan usulan dana insentif yang diberikan oleh pemerintah untuk penjagaan hutan-hutan di lahan gambut, Edy Pratowo mengaku hal itu tidak ada masalah.
"Selama ada aturan yang mengatur dan tidak bertentangan, bisa saja dilakukan," katanya.
Dalam kunjungan kerja Menteri LHK di Kabupaten tersebut, ikut pula Kepala Badan Restorasi Gambut (BRG), Nazir Foead dan Ketua PWI Margiono serta pejabat negara yang didampingi Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran yang sebelumnya melihat dari dekat lokasi hutan gambut "Jumpun Pambelom" di Desa Tumbang Nusa Kecamatan Jabiren Raya.
Di lokasi hutan gambut "Jumpon Pambelom", Menteri LHK Siti Nurbaya langsung mendengarkan masukan-masukan dari pejabat daerah serta tokoh masyarakat.
Masukan itu akan menjadi pertimbangan bagi pemerintah pusat dalam membuat program-program terkait dengan pemanfaatan lahan gambut untuk kepentingan masyarakat di daerah setempat.