Pemkab Barito Selatan Sampaikan Raperda Perangkat Daerah

id Barito Selatan, pemkab barsel, DPRD Barito Selatan, DPRD Barsel, Penjabat Bupati Barsel Mugeni, Mugeni, Raperda Perangkat Daerah

Pemkab Barito Selatan Sampaikan Raperda Perangkat Daerah

Pj Bupati Barsel, Mugeni (kiri) saat menyerahkan raperda OPD kepada Ketua DPRD Barsel, Tamarzam pada rapat paripurna, di Buntok, Senin (17/10). (Foto Antara Kalteng/Bayu Ilmiawan)

Buntok (Antara Kalteng) - Pemerintah Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang susunan organisasi perangkat daerah ke DPRD setempat.

Rancangan peraturan daerah (Raperda) tersebut disampaikan oleh Penjabat Bupati Barsel Mugeni pada rapat paripurna VI masa persidangan ketiga di Buntok, Senin.

"Raperda ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang pemerintah daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18/2016 tentang perangkat daerah,"kata Mugeni pada rapat paripurna itu.

Ia menyampaikan, raperda ini mengatur perangkat daerah dalam 3 tipe yakni tipe A dengan jumlah bidang paling banyak 4 bidang, tipe B, paling banyak 3 bidang dan tipe C paling banyak 2 bidang.

"Sementara untuk kecamatan ditetapkan dengan tipe A dengan jumlah seksi sebanyak 5 seksi," ucap Mugeni yang sebentar lagi meraih gelar Doktor hukum tata negara itu.

Sedangkan khusus untuk urusan pekerjaan umum, pertanian dan keuangan, lanjut Mugeni, dapat ditambah menjadi dua bidang dari tipelogi yang telah ditetapkan tersebut.

Ia mengharapkan, materi yang disampaikan tersebut dapat dibahas bersama dan dikaji sehingga pada gilirannya mendapat persetujuan bersama antara DPRD dengan Pemkab Barsel menjadi Peraturan Daerah (Perda) sesuai mekanisme berlaku.

Sementara itu Ketua DPRD Barsel, Tamarzam menyampaikan, pihaknya akan memperlajari raperda yang disampaikan tersebut dan akan membahas bersama dengan pemkab Barsel.

Acara rapat Paripurna VI masa sidang ketiga yang berlangsung di Graha Paripurna DPRD Barsel tersebut dihadiri Forum Koordinasi Pimpinan Daerah dan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) setempat.