Buntok (Antara Kalteng) - Pemerintah kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, mengajukan empat rancangan peraturan daerah kepada DPRD setempat di Buntok, Selasa.
Penjabat Bupati Barsel Mugeni mengatakan, keempat ranperda tersebut masing-masing tentang pendapatan dan belanja daerah 2017, tarif pelayanan kesehatan kelas III di RSUD Jaraga Sasameh Buntok, tentang tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi keuangan dan barang daerah.
Dalam rapat paripurna XI masa sidang III DPRD Barito Selatan, ia mengatakan, ranperda lainnya tentang pengawasan penjualan dan penyalahgunaan lem yang mengandung zat adiktif.
"Kami berharap empat materi raperda yang disampaikan ini dapat dibahas, dikaji dan mendapat persetujuan DPRD agar bersama pemkab menjadinya sebagai peraturan daerah (perda)," ucapnya.
Keempat perda tersebut diyakininya dapat diterapkan dalam upaya memajukan pembangunan serta meningkatkan perekonomian masyarakat setempat.
Sementara ketua DPRD Barsel, Tamarzam mengatakan, dewan akan mempelajari empat ranperda an selanjutnya membahas bersama Pemkab Barsel.
Berita Terkait
Program tiga 'Tas' dapat jadi strategi pemerataan penempatan Guru di Barsel
Senin, 9 Desember 2024 16:34 Wib
Banjir rendam wilayah selatan Kotim
Jumat, 6 Desember 2024 10:14 Wib
FKKS berpartisipasi wujudkan Barito Selatan sehat
Jumat, 6 Desember 2024 8:50 Wib
Partisipasi pemilih Pilkada 2024 di Barito Selatan capai 72 persen
Kamis, 5 Desember 2024 18:14 Wib
Eddy Raya Samsuri-Khristianto Yudha menang Pilkada Barito Selatan
Kamis, 5 Desember 2024 18:09 Wib
Nadalsyah-Supian Hadi unggul di Barito Selatan
Kamis, 5 Desember 2024 18:04 Wib
Korsel cabut darurat militer setelah parlemen sepakat
Rabu, 4 Desember 2024 8:37 Wib
KPU Barito Selatan laksanakan PSU di dua TPS
Selasa, 3 Desember 2024 5:24 Wib