Pulang Pisau (Antara Kalteng) - Tiga satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah masih belum memiliki kantor dan staf, setelah dilantik dan dikukuhkan (30/12) sesuai dengan organisasi perangkat daerah (OPD) dan susunan organisasi tata kerja sesuai PP Nomor 18 Tahun 2017.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPRKPP) Kabupaten Pulang Pisau, Edy Purwanto Casmani mengakui bahwa pihaknya masih belum memiliki kantor resmi sejak dinas ini dikukuhkan dalam pelantikan lalu.
"Sementara ini kita masih menggunakan ruangan yang ada di Kantor Seketariat Daerah," kata Edy Casmani, Rabu.
Dikatakannya tidak ada bangunan yang bisa digunakan untuk berkantor. Namun ada dua kemungkinan alternatif bangunan yang digunakan. Yakni, eks Dinas Perkebunan dan Kehutanan atau ruangan Laboratorium milik Badan Lingkungan Hidup sampai ada bangunan yang digunakan untuk kantor secara permanen.
Selain tidak memiliki bangunan kantor, Edy Casmani juga mengungkapkan bahwa pihaknya juga memiliki staf. Dalam struktur yang baru, hanya ada Kepala Bidang (Kabid) dan Kepala Seksi (Kasi) yang berjumlah sebanyak 7 orang, yaitu 2 Kabid, 4 Kasi dan 1 Seketaris.
Pihaknya, kata dia, dalam waktu dekan akan melayangkan surat kepada pimpinan daerah terkait peminjaman bangunan kantor tersebut untuk menjalankan tugas sesuai dengan tupoksi.
Selain Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPRKPP), dua SKPD yang masih belum memiliki kantor adalah Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, juga Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian.