Pemkot Wajib Laksanakan Hasil Musrenbang, Kata Ketua DPRD Ini

id DPRD Palangka Raya, Sigit K Yunianto, musrenbang

Pemkot Wajib Laksanakan Hasil Musrenbang, Kata Ketua DPRD Ini

Ketua DPRD Kota, Sigit K Yunianto (Foto Antara Kalteng/Ronny NT)

Palangka Raya (Antara Kalteng) - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palangka Raya Sigit K Yunianto menggatakan pemerintah kota wajib melaksanakan hasil musyawarah rencana pembangunan.

"Meski tidak semua dapat terakomodir, tetapi hasil Musrenbang yang dinyatakan masuk skala prioritas, wajib dilaksanakan oleh pemerintah," katanya di Palangka Raya, Selasa.

Dia mengatakan, hasil Musrenbang merupakan kumpulan aspirasi masyarakat, sehingga program pembangunan yang akan dilaksanakan pemerintah kota juga harus sinkron dengan yang diharapkan masyarakat.

Politisi PDI Perjuangan itu meminta dalam penilaian dan pembahasan Musrenbang seluruh pihak yang terlibat dapat menentukan usulan prioritas dan unggulan secara tepat.

"Untuk itu, tim juga harus mampu memadukan hasil Musrenbang dan reses serta visi dan misi yang ingin dicapai pemerintah kota," kata pria kelahiran 6 Juni tersebut.

Dia juga berharap, pelaksanaan Musrenbang tak hanya sekadar untuk memenuhi acara seremonial belaka yang digelar setiap tahun.

Sebelumnya, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) "Kota Cantik", Hera Nugrahayu menyatakan 30 persen dari seluruh usulan yang disampaikan pada Musrenbang akan masuk pada program kerja pemerintah kota.

"Berdasarkan perda inisiatif yang diusulkan DPRD bahwa sebanyak 30 persen dari hasil musrenbang harus terakomodir dalam belanja modal. Untuk itu capaian 30 persen tersebut harus dilaksanakan karena amanat perda," katanya.

Untuk itu, mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) "Kota Cantik" ini mengajak seluruh SKPD dapat serius, selektif dan akurat dalam menyusun skala prioritas pembangunan kota yang didasarkan hasil Musrenbang.