Buntok (Antara Kalteng) - Kejaksaan Negeri Barito Selatan, Kalimantan Tengah melakukan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua DPRD Kabupaten setempat berinisial HA terkait kasus surat perintah perjalanan Dinas (SPPD) tahun 2006 dan 2008.
"Kita telah memeriksa unsur pimpinan DPRD berinisial HA terkait hal itu, dan kasus ini sebelumnya ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng," kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Barsel, Zulkifli Mooduto, di Buntok, Selasa.
Menurut dia, sebenarnya kasus atau perkara ini sudah lama, bahkan Kejati Kalteng telah menetapkan HA sebagai tersangka. Kemudian Kejati melimpahkan perkara ini ke Kejari Barsel untuk menidaklanjutinya agar penanganannya bisa lebih efisien.
Pemeriksaan HA ini lanjut dia, terkait kasus SPPD Fiktif tahun 2006 dan 2008 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK-RI, dan dalam kasus ini sudah ada putusan Pengadilan terhadap bendahara Sekwan berinisial S.
"Berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya, kerugian negara akibat kasus ini sebanyak Rp 315 juta lebih,"ungkap Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Barito Selatan.
Akan tetapi, lanjut dia, berdasarkan hasil temuan BPK-RI tersebut, HA telah mengembalikan uang senilai Rp52 juta yang disetorkannya ke kas daerah Barito Selatan melalui Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda).
Ia menyampaikan, proses pemeriksaan yang dilaksanakan pihaknya terhadap HA, salah seorang unsur pimpinan di DPRD Barito Selatan tersebut, berlangsung selama 4 jam dengan 43 pertanyaan.
"Yang pasti, HA hanya kita periksa, dan tidak dilakukan penahanan, karena yang bersangkutan kooperatif dan tepat waktu memenuhi panggilan,"tambah Zulkifli Mooduto.
Sementara Ketua tim Penasehat Hukum HA, Rahmadi G Lentam SH, MH kepada awak media mengatakan pada prinsifnya masyarakat harus ikut mengawasi kinerja penegak hukum agar bekerja secara indefendent dan professional.
Menurut dia, kasus ini telah bergulir sejak 4 tahun lalu di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng. Kemudian saat ini muncul lagi surat perintah penyidikan (sprindik) yang baru untuk ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri Barito Selatan.
Ia mengatakan, dengan terlalu lamanya pengusutan, tentu menimbulkan perasaan ketidaknyamanan, baik bagi yang disangkakan maupun pihak keluarganya, sehingga nasib orang yang disangkakan itu seolah-olah seperti tersandra dan terpenjara.
Ia menyampaikan, penegakan hukum di negara ini tentunya harus pasti, artinya harus ada kepastian hukum yang jelas.
"Kalau memang di Kejaksaan Tinggi tidak cukup bukti, yaa.. dihentikan, akan tetapi apabila ada ditemukan bukti baru, silahkan saja buka sprindik baru,"tegas Rahmadi G Lentam.
Pantauan Antara, pada saat pemeriksaan, banyak dihadiri oleh sejumlah warga yang duduk berjejer pada pagar kantor Kejaksaan Negeri Barito Selatan dan informasinya warga tersebut simpatisan HA.
Pada saat pemeriksaan HA berlangsung, kantor Kejari Barito Selatan dijaga ketat puluhan aparat kepolisian, baik dari Polsek Dusun Selatan maupun dari Sat Shabara Polres setempat.
Berita Terkait
Program tiga 'Tas' dapat jadi strategi pemerataan penempatan Guru di Barsel
Senin, 9 Desember 2024 16:34 Wib
Banjir rendam wilayah selatan Kotim
Jumat, 6 Desember 2024 10:14 Wib
FKKS berpartisipasi wujudkan Barito Selatan sehat
Jumat, 6 Desember 2024 8:50 Wib
Partisipasi pemilih Pilkada 2024 di Barito Selatan capai 72 persen
Kamis, 5 Desember 2024 18:14 Wib
Eddy Raya Samsuri-Khristianto Yudha menang Pilkada Barito Selatan
Kamis, 5 Desember 2024 18:09 Wib
Nadalsyah-Supian Hadi unggul di Barito Selatan
Kamis, 5 Desember 2024 18:04 Wib
Korsel cabut darurat militer setelah parlemen sepakat
Rabu, 4 Desember 2024 8:37 Wib
KPU Barito Selatan laksanakan PSU di dua TPS
Selasa, 3 Desember 2024 5:24 Wib