Buntok (Antara Kalteng) - Kejaksaan Negeri Barito Selatan, Kalimantan Tengah melakukan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua DPRD Kabupaten setempat berinisial HA terkait kasus surat perintah perjalanan Dinas (SPPD) tahun 2006 dan 2008.
"Kita telah memeriksa unsur pimpinan DPRD berinisial HA terkait hal itu, dan kasus ini sebelumnya ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng," kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Barsel, Zulkifli Mooduto, di Buntok, Selasa.
Menurut dia, sebenarnya kasus atau perkara ini sudah lama, bahkan Kejati Kalteng telah menetapkan HA sebagai tersangka. Kemudian Kejati melimpahkan perkara ini ke Kejari Barsel untuk menidaklanjutinya agar penanganannya bisa lebih efisien.
Pemeriksaan HA ini lanjut dia, terkait kasus SPPD Fiktif tahun 2006 dan 2008 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK-RI, dan dalam kasus ini sudah ada putusan Pengadilan terhadap bendahara Sekwan berinisial S.
"Berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya, kerugian negara akibat kasus ini sebanyak Rp 315 juta lebih,"ungkap Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Barito Selatan.
Akan tetapi, lanjut dia, berdasarkan hasil temuan BPK-RI tersebut, HA telah mengembalikan uang senilai Rp52 juta yang disetorkannya ke kas daerah Barito Selatan melalui Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda).
Ia menyampaikan, proses pemeriksaan yang dilaksanakan pihaknya terhadap HA, salah seorang unsur pimpinan di DPRD Barito Selatan tersebut, berlangsung selama 4 jam dengan 43 pertanyaan.
"Yang pasti, HA hanya kita periksa, dan tidak dilakukan penahanan, karena yang bersangkutan kooperatif dan tepat waktu memenuhi panggilan,"tambah Zulkifli Mooduto.
Sementara Ketua tim Penasehat Hukum HA, Rahmadi G Lentam SH, MH kepada awak media mengatakan pada prinsifnya masyarakat harus ikut mengawasi kinerja penegak hukum agar bekerja secara indefendent dan professional.
Menurut dia, kasus ini telah bergulir sejak 4 tahun lalu di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng. Kemudian saat ini muncul lagi surat perintah penyidikan (sprindik) yang baru untuk ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri Barito Selatan.
Ia mengatakan, dengan terlalu lamanya pengusutan, tentu menimbulkan perasaan ketidaknyamanan, baik bagi yang disangkakan maupun pihak keluarganya, sehingga nasib orang yang disangkakan itu seolah-olah seperti tersandra dan terpenjara.
Ia menyampaikan, penegakan hukum di negara ini tentunya harus pasti, artinya harus ada kepastian hukum yang jelas.
"Kalau memang di Kejaksaan Tinggi tidak cukup bukti, yaa.. dihentikan, akan tetapi apabila ada ditemukan bukti baru, silahkan saja buka sprindik baru,"tegas Rahmadi G Lentam.
Pantauan Antara, pada saat pemeriksaan, banyak dihadiri oleh sejumlah warga yang duduk berjejer pada pagar kantor Kejaksaan Negeri Barito Selatan dan informasinya warga tersebut simpatisan HA.
Pada saat pemeriksaan HA berlangsung, kantor Kejari Barito Selatan dijaga ketat puluhan aparat kepolisian, baik dari Polsek Dusun Selatan maupun dari Sat Shabara Polres setempat.
Berita Terkait
Timnas putri Indonesia U-17 kalah telak dari Korea Selatan
Jumat, 10 Mei 2024 5:37 Wib
Diikuti 30 peserta, ini pemenang lomba maskot pilkada KPU Barsel
Kamis, 9 Mei 2024 21:29 Wib
Timnas Putri fokus tingkatkan kecepatan untuk hadapi Korea Selatan
Selasa, 7 Mei 2024 16:59 Wib
Korea Utara hajar Korea Selatan di Piala Asia Putri U17
Senin, 6 Mei 2024 18:26 Wib
Laga Libertadores dan Sudamericana ditunda karena banjir besar
Minggu, 5 Mei 2024 16:06 Wib
Tunggal putri Indonesia buka kemenangan pertama atas Korea Selatan
Sabtu, 4 Mei 2024 9:50 Wib
Mastini RL nyatakan siap maju di Pilkada Barito Selatan
Rabu, 1 Mei 2024 19:24 Wib
RPJPD Barito Selatan difokuskan pada lima sasaran utama pembangunan
Rabu, 1 Mei 2024 19:03 Wib