Disdik Segera Panggil Kepsek SMPN Kahayan Hilir, Tuntaskan Kasus Pemerkosaan Siswa?

id pulang pisau, disdik pupis, aminah bustani, smpn 1 kahayan hilir, pemerkosaan siswa smpn kahayan hilir, kalimantan tengah

Disdik Segera Panggil Kepsek SMPN Kahayan Hilir, Tuntaskan Kasus Pemerkosaan Siswa?

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pulang Pisau, Hj Aminah Bustani (Foto Antara Kalteng/Adi Waskito)

Pulang Pisau (Antara Kalteng) - Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pulang Pisau, Hj Aminah Bustani mengaku dirinya masih belum mengetahui secara pasti kronologis tindak perkosaan yang dilakukan peserta didik di SMPN-1 Kahayan Hilir itu. Oleh karena itu pihaknya akan memanggil Kepala Sekolah SMPN 1 Kahayan Hilir untuk dimintai keterangannya secara jelas.

"Rencananya Kepala Sekolah SMPN-1 Kahayan Hilir, Yudia Pratidina akan kita panggil untuk dimintai keterangan Senin (10/4)," kata Aminah, Minggu (9/4) petang ketika dikonfirmasi Antara Kalteng.

Pihak sekolah, kata dia, sebelumnya juga telah melaporkan kepada Sekretaris Dinas Pendidikan, Kamis (5/4) lalu dan sudah diarahkan untuk diberikan pembinaan. Namun untuk informasi lebih rinci kronologis, Dinas Pendidikan akan meminta keterangan kembali.

Terkait adanya adanya penyebaran video pemerkosaan di dalam ruang kelas, Aminah hanya mendapatkan informasi dari kepala sekolah bahwa penjaga malam baru melaporkan pada Rabu (4/4) karena ponsel yang berisi video itu disimpan oleh penjaga sekolah. Namun hal ini akan di kroscek kembali kebenarannya.

"Saya juga tidak tahu apakah penjaga malam ini terlibat juga dengan peredaran video tersebut, tetapi penjaga malam sudah dibawa oleh pihak Polres Pulang Pisau untuk dimintai keterangan," beber Aminah.

Ketika ditanya apakah beberapa siswa pelaku pemerkosaan atau penyaksi kejadian asusila itu ada anak pejabat penting di pemerintahan setempat, Aminah mengaku belum mengetahui persis.

Ia mengaku informasi yang diterimanya masih simpang siur sehingga perlu meminta keterangan kembali dari Kepala SMPN-1 Kahayan Hilir, khususnya berapa pelaku pemerkosaan yang terlibat.

Aminah menegaskan, Dinas Pendidikan tidak melarang apabila pihak kepolisian menangani kasus tersebut apabila memang ada pelanggaran hukum sesuai dengan aturan yang berlaku, kemudian bersama-sama melakukan pembinaan terhadap anak-anak di bawah umur itu.