Wakil Ketua DPRD Barito Selatan Praperadilan Kejaksaan Tinggi

id barito selatan, wakil ketua dprd barsel, Hasanuddin Agani, dprd barsel, kejaksaan tinggi kalteng, kejaksaan negeri buntok, kalimantan tengah

Wakil Ketua DPRD Barito Selatan Praperadilan Kejaksaan Tinggi

Advokat Pemohon, Rahmadi G Lentam (Dua dari kanan) saat membacakan permohonan praperadilan pemohon, di Pengadilan Negeri Buntok, Senin (10/4). (Foto Antara Kalteng/Bayu Ilmiawan)

Buntok (Antara) - Wakil Ketua DPRD Barito Selatan Hasanuddin Agani mempraperadilankan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah selaku termohon I dan Kejaksaan Negeri kabupaten setempat termohon II.

Permohonan praperadilan tersebut seiring ditetapkannya Hasanuddin Agani sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah terkait dugaan tindak pidana korupsi pada sekretariat DPRD Barito Selatan tahun anggaran 2006 dan 2007.

Sidang perdana yang berlangsung di Pengadilan Negeri Buntok, Senin yang dipimpin hakim tunggal Agustinus, SH dan panitera pengganti Fridho Tumon tersebut dengan agenda pembacaan permohonan praperadilan dan jawaban dari termohon I dan II.

Dalam sidang tersebut dihadiri kuasa hukum pemohon, Rahmadi G Lentam Cs serta termohon II Kejaksaan Negeri Barito Selatan yang dipimpin Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Zulkifli Mooduto.

Kuasa hukum pemohon Rahmadi G Lentam, mengatakan praperadilan ini dilakukan terkait dengan ditetapkannya pemohon sebagai tersangka yang mana tidak pernah diperiksa sebagai saksi dan tiba-tiba saja ditetapkan sebagai tersangka.

"Pemohon sama sekali tidak mengetahui pasal apa yang dipersangkakan kepada pemohon, dan oleh sebab itu, pemohon mengajukan praperadilan ini," kata Rahmadi G Lentam.

Dalam surat perintah penyidikan nomor PRINT-05/Q.2/Fd.1/04/ 2014 yang diterbitkan termohon I tidak disebutkan ketentuan atau pasal tindak pidana korupsi yang dimaksud. Kecuali pada bagian pertimbangan angka-1 dari surat perintah penyidikan yang berbunyi, bahwa diduga telah terjadi tindak pidana korupsi penggunaan dana anggaran pada sekretariat DPRD Barsel tahun anggaran 2006 dan 2007 yang dilakukan oleh tersangka Hasanuddin Agani dan kawan-kawan.

Ia juga menyampaikan bahwa surat perintah penyidikan no PRINT-05/Q.2/Fd.1/04/2014 tanggal 29 April 2014 tersebut telah berjalan hampir selama tiga tahun.

"Padahal sejatinya, berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jis pasal 25 sudah ditegaskan," kata Rahmadi G Lentam.

Dalam Undang-Undang Nomor 31/1999 pasal 25 itu ditegaskan bahwa penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan disidang pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi didahulukan dari perkara lain guna penyelesaian secepatnya.

"Artinya tindakan termohon I menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah tindakan yang tidak sah,"ucap dia.

Pengacara Hasanuddin Agani itu mengatakan bahwa tindakan Pengadilan Tinggi Kalteng selaku termohon I yang menetapkan pemohon sebagai tersangka tidak berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang prosedural.

"Tidak memenuhi syarat adanya bukti permulaan yang cukup, minimal 2 (Dua) alat bukti menurut ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku,"ucap dia.

Sementara Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Barito Selatan Zulkifli Mooduto mengatakan, selaku termohon I dan termohon II, pihaknya telah menyampaikan jawaban pada sidang praperadilan tersebut.

"Pada intinya, kami menolak semua dalil-dalil yang diajukan oleh pemohon dengan berbagai landasan yuridis dengan bukti-bukti yang kami dimiliki, "kata dia.

Dia meminta hakim praperadilan untuk memutus perkara ini dengan seadil-adilnya, karena proses penanganan perkara ini memang dari awal sudah sesuai prosedur dan berdasarkan koridor atau aturan hukum.

Jadi tambah Zulkifli Mooduto, tidak ada perbuatan semena-mena yang telah dilakukan pihaknya terhadap pemohon, sedangkan untuk alat buktinya lebih dari cukup.

Menurut dia, proses yang dilakukan pihaknya saat ini dengan menetapkan HA sebagai tersangka berdasarkan bukti-bukti permulaan yang sudah cukup.

Sidang praperadilan tersebut akan dilanjutkan pada, Selasa (11/4) sekitar pukul 09. 00 WIB dengan agenda menghadirkan saksi dan alat bukti dari termohon I dan termohon II.